Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

- Redaksi

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apa Itu Matel?

Apa Itu Matel?

SwaraWarta.co.id – Apa itu Matel? Jika Anda sering berkendara di kota-kota besar, Anda mungkin pernah melihat sekelompok orang yang duduk di pinggir jalan sambil memperhatikan plat nomor kendaraan yang lewat.

Mereka sering disebut sebagai Matel. Namun, apa itu Matel sebenarnya dan bagaimana aturan mainnya secara hukum?

Melalui artikel ini, kita akan mengupas tuntas mengenai profesi yang cukup kontroversial ini agar Anda lebih paham dan tidak panik saat berpapasan dengan mereka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengertian Apa Itu Matel (Mata Elang)

Matel adalah singkatan dari Mata Elang. Secara istilah, Matel adalah orang atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan (leasing) untuk melacak dan mengidentifikasi kendaraan bermotor yang mengalami kredit macet atau menunggak cicilan.

Baca Juga :  Cak Imin Puji Gibran Rakabuming Raka Jelang Debat

Sesuai namanya, mereka memiliki penglihatan yang “tajam” dalam memantau plat nomor kendaraan.

Mereka biasanya dibekali dengan aplikasi khusus berisi data kendaraan yang memiliki masalah administratif dengan pihak kreditur.

Bagaimana Cara Kerja Mata Elang?

Cara kerja Matel cukup sistematis. Berikut adalah tahapan yang biasanya mereka lakukan:

  1. Pemantauan di Titik Strategis: Mereka biasanya berkelompok di lampu merah atau pinggir jalan raya yang ramai.
  2. Pengecekan Data: Menggunakan aplikasi di smartphone, mereka memasukkan nomor plat kendaraan yang dicurigai.
  3. Pembuntutan: Jika data di aplikasi menunjukkan kendaraan tersebut menunggak, mereka akan membuntuti atau langsung memberhentikan pengendara.
  4. Negosiasi atau Penarikan: Mereka akan mengarahkan pengendara untuk menyelesaikan tunggakan atau, dalam beberapa kasus, mencoba menarik unit kendaraan.
Baca Juga :  Festival Jazz Ubud 2024: BRImo Tawarkan Promo Menarik untuk Pengunjung

Apakah Tindakan Matel Legal Secara Hukum?

Pertanyaan ini sering muncul: Bolehkah Matel menarik kendaraan di jalanan?

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penarikan kendaraan secara paksa di jalanan tanpa prosedur hukum adalah ilegal. Pihak leasing atau kuasanya tidak boleh mengambil paksa kendaraan kecuali:

  • Debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan menyerahkan kendaraan secara sukarela.
  • Pihak kreditur memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia.
  • Memiliki surat perintah penyitaan resmi dari pengadilan.

Tips Menghadapi Matel di Jalan

Jangan panik jika Anda diberhentikan oleh orang yang mengaku sebagai Mata Elang. Lakukan langkah-langkah berikut:

  • Tetap Tenang: Jangan terpancing emosi.
  • Tanyakan Identitas: Minta kartu identitas resmi dan surat tugas dari perusahaan leasing.
  • Cek Sertifikat Fidusia: Tanyakan apakah mereka membawa salinan sertifikat fidusia asli.
  • Ajak ke Kantor Polisi: Jika mereka memaksa mengambil kendaraan, mintalah untuk menyelesaikannya di kantor polisi terdekat demi keamanan.
Baca Juga :  Perusakan Logo Taman Galunggung, DLH Kota Malang Minta Pelaku Segera Ditangkap

Matel adalah perpanjangan tangan dari perusahaan leasing untuk memantau kendaraan yang bermasalah secara kredit. Meski keberadaan mereka bertujuan membantu penagihan, proses penarikan tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Berita Terkait

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Berita Terbaru

Sebutkan Ciri-Ciri Teks Negosiasi yang Benar

Pendidikan

Sebutkan Ciri-Ciri Teks Negosiasi yang Benar

Monday, 2 Feb 2026 - 12:00 WIB

Mauro Zijlstra Semakin Dekat dengan Klub Persija Jakarta

Olahraga

Mauro Zijlstra Semakin Dekat dengan Klub Persija Jakarta

Monday, 2 Feb 2026 - 10:18 WIB