Seleksi Petugas Haji 2024 Resmi Dibuka! Ini Syarat-Syaratnya

- Redaksi

Thursday, 7 December 2023 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi Petugas Haji 2024 Resmi Dibuka-SwaraWarta.co.id (Sumber: Radar Selatan)

SwaraWarta.co.idSeleksi untuk menjadi petugas pemberangkatan kloter haji sudah resmi dibuka, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pelamar agar bisa diterima.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat-syarat petugas haji tersebut meliputi syarat yang bersifat umum maupun syarat yang bersifat khusus.

Pendaftaran untuk seleksi petugas hajinya sendiri telah dibuka sejak hari ini, Kamis (6/12), untuk slot Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi, dan akan berlangsung hingga 17 Desember 2023.

Untuk Proses pendaftarannya sendiri berlangsung dari 7 sampai 17 Desember 2023.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat dalam keterangannya di laman resmi website Kemenag Jakarta.

Proses seleksi berlangsung secara bertahap, dimulai dari tingkat kabupaten/kota, dan seterusnya.

Peserta yang memenuhi persyaratan diharuskan mengikuti ujian berbasis komputer atau CAT.

Seleksi CAT di tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 21 Desember 2023, sementara bagi mereka yang lolos pada tahap ini akan melanjutkan seleksi ke tingkat provinsi.

Peserta yang memenuhi syarat untuk seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada tanggal 23 Desember 2023 mendatang.

Baca Juga :  Video Kebaya Hitam Viral di TikTok Bikin Heboh, Netizen Ramai Cari Versi “No Sensor”, Waspada Jebakan Malware

Pada tingkat provinsi, selain mengikuti CAT, peserta juga akan menjalani sesi khusus yakni, wawancara pada tanggal 28 Desember 2023, dengan hasilnya akan  diumumkan pada 11 Januari 2024.

Sementara untuk persyaratan yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:

Persyaratan PPIH Kloter:

a. Syarat Umum

– Harus merupakan warga negara Indonesia

– Beragama Islam dan Berbadan sehat

– Berjenis kelamin Laki-laki atau perempuan

– Tidak dalam keadaan sedang hamil

– Berkomitmen dalam pelayanan jamaah haji

-Memiliki kemampuan integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik

– Serta Mampu mengoperasikan komputer berbasis Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan

b. Syarat khusus

1) Ketua Kloter

– Merupakan Pegawai ASN Kementerian Agama

– Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat peserta mendaftar

– Memahami ilmu fiqih manasik dan alur perjalanan haji

– Memiliki kemampuan memimpin atau leadership, koordinasi, dan komunikasi

– Diutamakan berpendidikan paling rendah setara sarjana di bidang Agama Islam

– Diutamakan yang sudah pernah menunaikan ibadah haji

Baca Juga :  Prospek Cerah PT MD Entertainment Setelah Akuisisi NETV

– Serta paling diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pembimbing Ibadah Kloter

– Harus Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat peserta mendaftar

– Telah menunaikan ibadah haji

– Memiliki bukti sertifikat pembimbing manasik

– Memahami ilmu fiqih manasik dan alur perjalanan haji

– Merupakan pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren

– Berkomitmen tinggi dalam melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan

– Berpendidikan paling rendah harus setingkat sarjana; dan Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Persyaratan PPIH Arab Saudi:

a. Syarat Umum

– Merupakan Warga Negara Indonesia

-Beragama Islam

– Berbadan sehat, baik jasmani maupun rohani

– Berjenis kelamin Laki-laki dan/atau Perempuan

– Tidak dalam keadaan sedang hamil

– Berkomitmen tinggi dalam pelayanan Jamaah

– Memiliki kemampuan integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik

– Harus mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

– Terbuka untuk Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;

Baca Juga :  Siti Atikoh Blusukan ke Madiun, Ibu-ibu pada Curhat Harga Kebutuhan Pokok pada Naik

– Diutamakan untuk para Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

b. Syarat Khusus
 

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:

– Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar, paling diutamakan untuk yang mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:

– Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; paling diutamakan yang mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:

– Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; lebih diutamakan untuk yang mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

– Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar, sudah pernah menunaikan ibadah haji, juga memahami bimbingan ibadah dan manasik haji, diutamakan memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan juga diutamakan untuk mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar bila ingin menjadi petugas pemberangkatan dan pemandu ibadah haji untuk periode tahun 2024.*****

Berita Terkait

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!
Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen
Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 13:45 WIB

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Berita Terbaru

Tarif PPh 23 Berapa Persen

Pendidikan

Tarif PPh 23 Berapa Persen? Yuk, Pahami Cara Hitung dan Aturannya!

Wednesday, 29 Jul 2026 - 12:04 WIB

Berapa Harga Honda CB500X Bekas?

Otomotif

Berapa Harga Honda CB500X Bekas? Bagaimana Tips Memilihnya!

Wednesday, 29 Jul 2026 - 11:13 WIB