Berita

Berkedok Vila, Pabrik Obat Terlarang di Cianjur Digrebek Polisi

 

SwaraWarta.co.id Polisi menggerebek pabrik obat terlarang rumahan di kawasan Puncak Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (12/7).

Empat orang dan ratusan ribu butir obat terlarang yang mereka produksi berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Rutan di Ponorogo Gagalkan Penyeludupan Obat Terlarang yang diberikan Bapak ke Anaknya saat Membesuk

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan bahwa pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah villa di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata vila tersebut digunakan untuk membuat obat keras tertentu (obat terlarang),” ujar dia saat di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Jumat (12/7)

Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa villa tersebut digunakan untuk membuat obat keras tertentu (obat terlarang).

Empat pelaku yang diamankan adalah F (33), AF (26), Fa (32), dan SM (51). Mereka bekerja berkelompok dan telah beroperasi selama dua bulan, memasarkan hasil olahan obat terlarangnya ke Bandung dan Jawa Tengah.

“Mereka bekerja berkelompok, tidak sendirian,” kata dia.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengatakan bahwa mereka mengamankan sekitar 300 ribu butir obat terlarang dari berbagai jenis.

“Ada sekitar 300 ribu butir lebih obat terlarang yang kami amankan. Dari berbagai jenis, tidak hanya satu jenis. Itu dari produksi terakhir, kalau dari awal sudah jutaan butir obat yang mereka produksi,” kata Septian.

Obat-obatan tersebut diolah menjadi obat terlarang yang kerap disalahgunakan. Pelaku membeli obat asam urat, kemudian mencampurkannya dengan pewarna makanan, obat yang dihaluskan.

Fa, salah seorang pelaku, mengatakan bahwa sebelum beroperasi di Cianjur, dia berjualan obat terlarang di Bandung.

Baca Juga: IRT di Garut Edarkan Pil Setan, Benarkah Karena Perintah Suami?

Fa mengolah obat asam urat menjadi obat terlarang dengan harga Rp 450 ribu per 1.000 butir, yang kemudian diwarnai dengan campuran pewarna makanan, obat yang dihaluskan, dan alkohol agar menjadi obat terlarang yang harganya lebih mahal.

Pelaku dijerat pasal 435 atau pasal 436 ayat satu dan ayat dua Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Tahap Identifikasi dalam Siklus TET Harus Didasarkan pada Data Nyata dan Bukan Sekadar Asumsi Guru? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…

14 hours ago

Ole Romeny Tercengang! Gairah Suporter Indonesia Ternyata Beda Jauh dari Eropa, Ini Pengakuannya Setelah Juara FIFA Asean Cup 2026

SwaraWarta.co.id - Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, baru saja mengukir sejarah bersama skuad Garuda dengan…

20 hours ago

Apa Itu Herbig-Haro dan Bagaimana Cara Memotretnya? Mari Kita Bahas Secara Seksama!

SwaraWarta.co.id - Apa itu herbig-haro dan bagaimana cara memotretnya? Menjelajahi keindahan langit malam selalu menyimpan…

20 hours ago

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

SwaraWarta.co.id - Kenapa Sara Wijayanto cerai? Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Setelah…

24 hours ago

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial Malaysia sedang dihebohkan dengan gerakan boikot besar-besaran terhadap produk Indonesia.…

1 day ago

BOCORAN One Piece Chapter 1195: Zoro Kuasai Haki Raja, Sanji Hadapi Kelemahan Terbesar!

SwaraWarta.co.id - Para nakama, persiapkan diri kalian! Spoiler One Piece Chapter 1195 akhirnya bocor dan…

2 days ago