DPR Tunda Pembahasan RUU Pilkada: Pertimbangkan Aspirasi Rakyat dan Kuorum Rapat

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Tunda Pembahasan RUU Pilkada (Dok. Ist)

DPR Tunda Pembahasan RUU Pilkada (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa DPR akan mempertimbangkan pendapat rakyat sebelum melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.

Baca Juga: Pemerintah Hormati Keputusan MK Meski Ada Perbedaan dengan RUU Pilkada

Dasco menegaskan bahwa DPR sebagai wakil rakyat akan mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasco juga menjelaskan bahwa DPR selalu mengikuti aturan tata tertib dalam rapat paripurna untuk memastikan keputusan yang demokratis.

“Ya nanti kita akan lihat perkembangannya, ya kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat,” kata Dasco di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, saat menanggapi soal banyaknya masyarakat yang menolak pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Lebaran, Polres Pacitan Razia Mercon Pendem

Salah satu buktinya adalah penundaan pembahasan RUU Pilkada yang seharusnya digelar pada Kamis karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak mencukupi.

Awalnya, rapat tersebut hanya dihadiri oleh 86 anggota DPR, termasuk 10 dari Fraksi Gerindra.

Setelah rapat diskors selama 30 menit, jumlah peserta rapat tetap tidak memenuhi syarat kehadiran 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI.

Dassco belum bisa memastikan kapan rapat tersebut akan dilanjutkan, dan ia menegaskan akan mengikuti aturan yang berlaku.

Rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, semula hanya membahas pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada.

Baca Juga :  DPR Apresiasi Polda Riau, Desak Polri Tindak Tegas Mafia Jual Beli Hutan Lindung

Baca Juga: Putusan MK Ubah Aturan Pilkada 2024: Partai Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Sendiri

Dalam undangan rapat yang diterima, tidak ada agenda lain selain RUU Pilkada. Penjadwalan ulang rapat ini merupakan hasil perubahan jadwal DPR RI untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025.

Berita Terkait

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terbaru