Putusan MK Ubah Aturan Pilkada 2024: Partai Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Sendiri

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan sidang putusan MK terkait Pilkada 2024 (Dok. Ist)

Pembacaan sidang putusan MK terkait Pilkada 2024 (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 berpotensi mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keputusan ini mengubah syarat bagi partai politik (parpol) untuk mengusung calon kepala daerah.

Syaratnya kini tidak lagi bergantung pada jumlah kursi di DPRD, tetapi pada jumlah suara yang diperoleh partai dalam pemilu legislatif terakhir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, partai tanpa kursi DPRD kini bisa mengusung calon kepala daerah, asalkan memenuhi syarat suara minimal.

Pengamat politik dari Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, mengatakan bahwa keputusan MK ini bisa membuat dinamika politik Pilkada 2024 berubah secara signifikan.

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pencalonan, Ganjar Pranowo Akhirnya Buka Suara Terkait Wacana Usung Anies Baswedan

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sebut Penanganan Korupsi di Indonesia Perlu Evaluasi

“Dengan keputusan MK yang mengejutkan, dinamika politik dalam pilkada tahun ini akan berubah drastis,” katanya dikutip SwaraWarta Kamis (22/8)

Beberapa partai bisa mencalonkan kandidat mereka sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Misalnya, PDIP bisa mengusung calon tanpa menggandeng partai lain, karena ambang batas pencalonan kini telah berubah.

Ginting juga menyebutkan bahwa PDIP mungkin bisa mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, mengingat elektabilitas Anies yang tinggi.

“PDIP bisa saja mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta karena elektabilitasnya yang sangat tinggi dan tidak tertandingi hingga saat ini,” sebutnya.

PDIP bisa memilih kadernya sendiri untuk mendampingi Anies, seperti Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, atau Hendar Prihadi. Atau, PDIP bisa mengusung kadernya sendiri seperti Ahok.

Baca Juga :  Lakalantas di Koja, 2 Korban Dinyatakan Meninggal Dunia

“Tinggal PDIP mempertimbangkan mana tiga kadernya yang paling cocok untuk mendampingi Anies Baswedan. Tapi bisa juga PDIP mengusung kadernya sendiri seperti Ahok, itu juga bisa dimajukan,” jelas Ginting.

Selain itu, keputusan MK bisa membuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berpotensi bubar.

Partai Gelora dalam KIM Plus bisa jadi akan keluar dan mengusung Anies di Pilkada Jakarta. Hal yang sama mungkin terjadi pada PKS dan PKB yang juga tergabung dalam KIM Plus.

Ginting juga memprediksi bahwa keputusan MK dapat mempengaruhi Pilkada Banten. Airin Rachmi Diany, yang sebelumnya adalah kader Golkar dan mendapat suara besar di pemilu legislatif lalu, mungkin akan didukung oleh partai lain untuk maju sebagai calon Gubernur Banten.

Baca Juga :  Pasutri Sukabumi Tega Buang Bayi di Belakang Rumah Warga, Ternyata Ini Alasannya?

Ada juga kemungkinan bahwa Airin ditawarkan jabatan sebagai menteri oleh Golkar, yang menjadi alasan mengapa Golkar tidak mengusungnya di pilkada.

Baca Juga: Pemerintah Hormati Keputusan MK Meski Ada Perbedaan dengan RUU Pilkada

Dengan semua perubahan ini, Ginting percaya bahwa politik menjelang Pilkada akan semakin dinamis dan penuh kejutan.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Itu Matel?

Berita

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Thursday, 18 Dec 2025 - 16:09 WIB

Cara Meredakan Nyeri Haid

Kesehatan

7 Cara Meredakan Nyeri Haid secara Alami dan Ampuh

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:55 WIB

Cara Memunculkan Penggaris di Word

Teknologi

Cara Memunculkan Penggaris di Word Khusus untuk Pemula

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:46 WIB