Jual Bangkai Trenggiling, Pria Lampung Berhasil Diamankan Polisi

- Redaksi

Tuesday, 11 June 2024 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang menjual trenggiling di medsos (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Pria berusia 25 tahun bernama Dedi Haryadi ditangkap oleh polisi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung karena menjual bangkai hewan trenggiling melalui media sosial. 

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas Dedi di Facebook. Dalam postingan tersebut, terlihat satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Tersengat Kawat Listrik Tegangan Tinggi Milik Warga, Seekor Gajah Sumatera Mati di Tempat

“Setelah terjadi tawar menawar harga dan akhirnya pelaku menyetujui transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) di lokasi RM Barokah, Kampung Astra Ksetra pada hari Jumat (7/6/2024). Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, petugas kami yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan,”ungkap James

Baca Juga :  8 Kelemahan Teori Atom Thomson, Beserta Penjelasanya Secara Lengkap

Ada tulisan ‘Yang Berminat’ tapi tidak mencantumkan harga. Kemudian setelah diselidiki, trenggiling itu dijual dengan harga Rp. 5 juta, selanjutnya terjadi tawar menawar dan disepakati akan dijual Rp 4 juta. 

“Kemudian setelah diselidiki, trenggiling itu dijual dengan harga Rp 5 juta, selanjutnya terjadi tawar menawar dan disepakati akan dijual Rp 4 juta,” sambungnya.

Setelah terjadi kesepakatan harga, trenggiling itu dibawa ke sebuah tempat di Tulang Bawang oleh pelaku untuk transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) pada hari Jumat. 

Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, petugas polisi langsung melakukan penangkapan. 

Baca Juga:

Usaha Beternak Kambing untuk Pemula, Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Baca Juga :  Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Syahrul Yasin Limpo Buka Suara

Dedi dikenakan sanksi hukum dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB