Nyambi Jualan Sabu di Cianjur, Sopir Truk Berhasil Diringkus Polisi

- Redaksi

Thursday, 23 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir truk yang jual narkoba jenis sabu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama UI, yang berasal dari Sukabumi, baru saja ditangkap oleh polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Cianjur. 

Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat bekerja sebagai sopir truk pasir. Awalnya, polisi mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan Cianjur-Sukabumi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dan sebanyak 40 gram sabu berhasil diamankan oleh polisi.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil amankan pelaku berinisial UI asal Sukabumi. Dia diamankan saat mengedarkan sabu di Cianjur,” kata Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Rabu (22/5).

Baca Juga :  3 Resep Olahan Makanan Khas Bandung, Enak Simpel Mantab

“Jadi pelaku ini datang ke galian untuk mengisi muatan pasir. Selama proses antrean dan pengisian muatan pasir, dia pergi ke Cianjur sambil membawa paket sabu untuk diedarkan di Cianjur,” kata dia.

Baca Juga:

Asik Pesta Sabu, Kakek di Probolinggo Berhasil Diciduk Polisi

Selain UI, dalam kurun waktu sebulan terakhir, polisi telah mengungkap 18 kasus narkoba dan berhasil menangkap 24 tersangka. 

“Dalam sebulan terakhir kami mengungkap 18 kasus narkoba, dimana ada 24 tersangka yang diamankan, salah satunya UI,” kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 22,6 gram, sabu seberat 114,3 gram, dan ribuan butir obat-obatan terlarang. 

Baca Juga :  Semburan Air Setinggi 20 Meter di Sampang, Polisi Pasang Garis untuk Keamanan

Para tersangka akan dijerat dengan beberapa undang-undang terkait narkoba dan kesehatan, yang mana hukumannya bisa mencapai maksimal penjara seumur hidup atau 15 tahun.

Baca Juga:

IRT di Garut Edarkan Pil Setan, Benarkah Karena Perintah Suami?

“Pelaku dijerat hukuman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal 15 tahun tergantung dengan pasal yang menjeratnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025
Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Berita Terkait

Saturday, 6 December 2025 - 16:38 WIB

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

Saturday, 6 December 2025 - 14:11 WIB

Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Friday, 5 December 2025 - 19:28 WIB

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org

Friday, 5 December 2025 - 10:50 WIB

Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Berita Terbaru