Nyambi Jualan Sabu di Cianjur, Sopir Truk Berhasil Diringkus Polisi

- Redaksi

Thursday, 23 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir truk yang jual narkoba jenis sabu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama UI, yang berasal dari Sukabumi, baru saja ditangkap oleh polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Cianjur. 

Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat bekerja sebagai sopir truk pasir. Awalnya, polisi mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan Cianjur-Sukabumi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dan sebanyak 40 gram sabu berhasil diamankan oleh polisi.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil amankan pelaku berinisial UI asal Sukabumi. Dia diamankan saat mengedarkan sabu di Cianjur,” kata Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Rabu (22/5).

Baca Juga :  Memprihatinkan, Warga Ngrogung Ngebel Lakukan Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

“Jadi pelaku ini datang ke galian untuk mengisi muatan pasir. Selama proses antrean dan pengisian muatan pasir, dia pergi ke Cianjur sambil membawa paket sabu untuk diedarkan di Cianjur,” kata dia.

Baca Juga:

Asik Pesta Sabu, Kakek di Probolinggo Berhasil Diciduk Polisi

Selain UI, dalam kurun waktu sebulan terakhir, polisi telah mengungkap 18 kasus narkoba dan berhasil menangkap 24 tersangka. 

“Dalam sebulan terakhir kami mengungkap 18 kasus narkoba, dimana ada 24 tersangka yang diamankan, salah satunya UI,” kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 22,6 gram, sabu seberat 114,3 gram, dan ribuan butir obat-obatan terlarang. 

Baca Juga :  Jelang Pernikahan, Perbedaan Usia Luna Maya dan Maxime Bouttier Jadi Sorotan

Para tersangka akan dijerat dengan beberapa undang-undang terkait narkoba dan kesehatan, yang mana hukumannya bisa mencapai maksimal penjara seumur hidup atau 15 tahun.

Baca Juga:

IRT di Garut Edarkan Pil Setan, Benarkah Karena Perintah Suami?

“Pelaku dijerat hukuman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal 15 tahun tergantung dengan pasal yang menjeratnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 09:26 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Berita Terbaru

Cortidex Obat Apa

Kesehatan

Cortidex Obat Apa? Kenali Manfaat, Kandungan, dan Peringatannya!

Sunday, 16 Nov 2025 - 12:00 WIB

Cara Mengatasi Shopee yang Tidak Bisa COD

Teknologi

Cara Mengatasi Shopee yang Tidak Bisa COD (Bayar di Tempat)

Sunday, 16 Nov 2025 - 11:00 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair

Berita

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Sunday, 16 Nov 2025 - 09:26 WIB

Cara Ampuh Agar Stop Bermain Judi Online

Teknologi

Segera Lakukan ini! Cara Ampuh Agar Stop Bermain Judi Online

Sunday, 16 Nov 2025 - 08:59 WIB