Berita

KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR untuk Sesuaikan Aturan Pilkada 2024 dengan Putusan MK

SwaraWarta.co.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mengutamakan konsultasi dengan DPR RI untuk menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.

Langkah ini diambil setelah MK mengeluarkan keputusan tentang ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Pemerintah Hormati Keputusan MK Meski Ada Perbedaan dengan RUU Pilkada

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa KPU telah mengirimkan surat kepada DPR RI pada 21 Agustus 2024 sebagai langkah awal untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah.

“Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman, dulu ada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres, Putusan Nomor 90, yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir,” kata Afifuddin.

Tujuannya adalah untuk memastikan semua aturan sesuai dengan keputusan MK sebelum pendaftaran calon dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024, Selasa, jadi kami berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan, termasuk sudah menyiapkan draf,” jelasnya.

Afifuddin mengungkapkan bahwa KPU ingin menghindari kesalahan yang pernah terjadi sebelumnya.

Pada masa lalu, KPU pernah mendapat teguran dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak melakukan konsultasi yang diperlukan.

Putusan MK yang terbaru menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD masih bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah.

Ambang batas pencalonan akan dihitung berdasarkan perolehan suara partai politik di daerah tersebut, dengan persentase antara 6,5 hingga 10 persen.

Selain itu, MK juga mengubah ketentuan usia calon kepala daerah. Usia calon dihitung sejak penetapan pasangan calon, sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda: Strategi DPR Meredam Kemarahan Publik?

Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap proses pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 bisa berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Menurut Pendapat Anda, Mengapa Keterbatasan kosakata ini bisa menjadi hambatan besar bagi siswa dalam belajar membaca dan menulis di SD?

SwaraWarta.co.id - Siswa yang memiliki jumlah kosakata sedikit biasanya akan kesulitan memahami isi buku bacaan…

55 minutes ago

Bahasa Indonesia Memiliki Kedudukan Sebagai Bahasa Indonesia dan Bahasa Negara, Jelaskan Perbedaan Keduanya dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar?

SwaraWarta.co.id - Bahasa indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. jelaskan perbedaan keduanya…

1 hour ago

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

SwaraWarta.co.id – Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 kembali…

1 hour ago

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

SwaraWarta.co.id - BLT Kesra 2026 kapan cair masih menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari masyarakat. Kabar…

2 hours ago

Mengapa Tahap Identifikasi dalam Siklus TET Harus Didasarkan pada Data Nyata dan Bukan Sekadar Asumsi Guru? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…

20 hours ago

Ole Romeny Tercengang! Gairah Suporter Indonesia Ternyata Beda Jauh dari Eropa, Ini Pengakuannya Setelah Juara FIFA Asean Cup 2026

SwaraWarta.co.id - Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, baru saja mengukir sejarah bersama skuad Garuda dengan…

1 day ago