Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

- Redaksi

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan

SwaraWarta.co.id – Berapa jumlah gaji 13 Pensiunan? Kabar baik bagi para purnabakti aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengabdi.

Setiap tahunnya, pemerintah memberikan tambahan penghasilan yang dinanti-nantikan, yaitu gaji ke-13.

Lantas, berapa jumlah gaji 13 pensiunan yang akan diterima? Jawabannya tidak tunggal dan sangat penting untuk diketahui agar dapat merencanakan kebutuhan finansial, terutama untuk periode tahun ajaran baru sekolah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan?

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan ditentukan oleh golongan terakhir saat masih menjabat. Secara umum, jumlahnya berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. Rincian per golongan adalah sebagai berikut:

Golongan PNSRentang Nominal Gaji Ke-13
Golongan IRp1.560.800 – Rp2.014.900
Golongan IIRp1.560.800 – Rp2.865.000
Golongan IIIRp1.560.800 – Rp3.597.800
Golongan IVRp1.560.800 – Rp4.425.900
Baca Juga :  OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Inovasi Keuangan Digital dan Kripto 2024-2028

Nominal ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.

Aturan, Jadwal, dan Bedanya dengan THR

  • Landasan Hukum & Jadwal Pencairan: Pemberian gaji ke-13 memiliki landasan hukum yang kuat, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Jadwal pencairannya secara nasional serentak pada awal Juni, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
  • Kemudahan Pencairan: Kabar baiknya, para pensiunan tidak perlu repot mengajukan permohonan atau verifikasi data ulang. PT Taspen (Persero) selaku penyalur dana akan secara otomatis mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing.
  • Perbedaan dengan THR: Gaji ke-13 sering disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), namun keduanya berbeda. THR diberikan pada bulan Maret-April untuk menjelang Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 diberikan pada awal Juni untuk membantu mempersiapkan biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
Baca Juga :  Ibunda Osima Yukari Ungkap Permintaan Terkahir Buah Hatinya sebelum Tewas dalam Insiden Kebakaran Glodok Plaza

Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan para pensiunan dapat lebih siap dalam merencanakan penggunaan dana tambahan tersebut. Semoga bermanfaat!

 

Berita Terkait

Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah
BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!
Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!
Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru
AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Berita Terkait

Sunday, 21 June 2026 - 13:29 WIB

Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!

Sunday, 21 June 2026 - 12:45 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah

Saturday, 20 June 2026 - 10:22 WIB

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

Saturday, 20 June 2026 - 07:12 WIB

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!

Friday, 19 June 2026 - 12:54 WIB

Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Berita Terbaru