Tur Helikopter Bareng Hakim MA, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK

- Redaksi

Wednesday, 18 June 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Windy Idol (Dok. Ist)

Windy Idol (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita, yang dikenal dengan nama Windy Idol, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Pemanggilan ini dilakukan pada Rabu (18/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WY, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Windy, KPK juga memanggil seorang saksi lain yang diketahui merupakan kakak kandungnya, yaitu Rinaldo Septariando B. (RSB), yang juga berprofesi sebagai wiraswasta.

Sebelumnya, pada 19 Desember 2023, Windy dan Rinaldo pernah diminta hadir di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam perkara suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga :  Ingin Tahu Apakah Kamu Penerima KIP Kuliah? Begini Cara Ceknya Secara Online dan Mudah Tanpa Ribet

Dalam persidangan tersebut, Windy mengaku pernah mengikuti tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.

Namun saat ditanya siapa yang membayar tur tersebut, Windy mengaku tidak tahu dan tidak ingat apakah dirinya pernah mendapat tagihan.

Untuk diketahui, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar.

Suap itu diberikan untuk mengurus perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana agar menguntungkan pihak debitur, Heryanto Tanaka.

Uang suap tersebut diserahkan oleh Heryanto kepada Dadan Tri Yudianto dengan total mencapai Rp11,2 miliar. Kemudian, Dadan menyerahkan sebagian uang itu kepada Hasbi.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru