Berlokasi di Lanud Halim, Prabowo Serahkan Pesawat NC-212i ke TNI AU

- Redaksi

Tuesday, 12 December 2023 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo Serahkan Pesawat 212i ke TNI AU-SwaraWarta.co.id (Sumber: DetikNews.com)

SwaraWarta.co.id – Di sela-sela masa kampanyenya, Prabowo Subianto masih menjalankan tugasnya yang belum purna hingga 2024 nanti sebagai seorang Menteri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun jadwal kampamye sangat padat, tugasnya sebagai menteri tentu saja masih harus ia jalankan sampai waktunya habis.

Salah satu kegiatan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto adalah menyerahkan lima pesawat NC-212i kepada TNI Angkatan Udara, dengan harapan dapat meningkatkan operasional TNI AU.

Penyerahan dilakukan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada hari ini, Selasa (12/12/2023), dan pesawat diterima oleh Wakasau Marsekal Madya Agustinus Gustaf Brugman.

Prabowo menyatakan bahwa pesawat tersebut diproduksi secara lokal oleh industri dalam negeri.

Baca Juga :  Terjadi Kecelakaan Bus Study Tour di Jombang, Anggota DPR Minta Investigasi

Ia mengungkapkan bahwa sembilan pesawat telah dipesan, dan empat lainnya akan segera menyusul.

Prabowo menegaskan bahwa pesawat NC-212i memiliki ketangguhan yang luar biasa.

Dia membagikan pengalamannya naik pesawat tersebut pada tahun 1976, ketika masih aktif di militer, menceritakan bagaimana pesawat tersebut dapat diandalkan dan mampu beroperasi di daerah sulit.

Prabowo menyatakan bahwa selain kegunaan tersebut, pesawat ini kini digunakan untuk berbagai tugas, termasuk menciptakan hujan, pemotretan udara, dan latihan transisi, menjadikannya sangat bermanfaat.

Prabowo menyampaikan bahwa PTDI terus mengembangkan berbagai jenis pesawat, dan ia merasa bangga dengan pertumbuhan cepat industri pertahanan dalam negeri.

Pesawat-pesawat yang telah diserahkan ini akan memperkuat Skadron Udara 4 Wing Udara 2 Lanud Abdulrachman Saleh di Malang, Jawa Timur.

Baca Juga :  Jawa Timur Menjadi Penyumbang Siswa Lolos SNBP Terbanyak

NC-212i memiliki beragam fungsi, termasuk sebagai pengangkut pasukan, evakuasi medis udara, pemotretan udara, modifikasi cuaca atau hujan buatan, serta pelatihan navigasi udara.

Terlebih lagi, pesawat NC-212 ini unggul dengan sistem avionik generasi terbaru untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan mengurangi beban kerja kru pesawat.

Dengan kapasitas muatan 28 penumpang, payload terbesar di kelasnya mencapai 3 ton, serta kabin terluas dengan volume mencapai 22 m3, pesawat ini dilengkapi ramp door untuk memudahkan proses loading dan unloading.

Tak hanya itu, kemampuannya untuk take off dan landing di landasan yang tidak beraspal menjadi nilai tambah yang signifikan.

Penyerahan unit pesawat itu diharapkan akan bisa digunakan sebaik-baiknya untuk urusan militer khususnya.***

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru