Kasus Pasien Meninggal Dunia Usai Ditolak RSUD Karena Tidak Darurat

- Redaksi

Monday, 2 June 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Desi Erianti, warga Padang, meninggal dunia setelah ditolak oleh Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Rasidin Padang.

Meskipun memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), Desi tidak mendapatkan penanganan medis yang tepat waktu.

Desi Erianti mengalami sesak napas dan dibawa ke RSUD dr Rasidin pada Jumat malam, 30 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak rumah sakit menyatakan kondisi Desi tidak memenuhi unsur kegawatdaruratan, sehingga tidak mendapatkan penanganan medis.

“Dokter menyampaikan bahwa hanya sesak napas, tensi normal, dan tidak termasuk kategori darurat. Kalau mau dirawat, dialihkan ke pasien umum,” ujar Suyudi.

Karena keterbatasan biaya, keluarga memilih membawa pulang Desi menggunakan ojek pada malam itu juga.

Baca Juga :  Cara Memasak Nasi dengan Magic Com: Panduan Lengkap untuk Kamu, Dijamin Nasi Makin Pulen

“Keesokan paginya kondisinya memburuk. Kami membawanya ke rumah sakit lain dan Alhamdulillah sempat mendapat penanganan,” katanya.

Desi kemudian dibawa ke RS Siti Rahmah Padang, namun kondisinya sudah sangat kritis dan akhirnya meninggal dunia pada pukul 12.31 WIB, Sabtu, 31 Mei 2025

“Kami sangat menyayangkan birokrasi kesehatan seperti ini. Ketika butuh pertolongan, ditolak karena dianggap tidak darurat. Sekarang dia sudah tiada, apakah ini masih dianggap tidak darurat?” ujar Suyudi dengan nada kecewa.

Kasus serupa pernah terjadi di Subang, Jawa Barat, pada Februari 2023, ketika seorang ibu hamil bernama Kurnaesih meninggal dunia setelah ditolak oleh RSUD Ciereng Subang karena alasan kamar ICU penuh.

Baca Juga :  Haidar Alwi Puji Kinerja Polri dalam Memberantas Judi Online

Kementerian Kesehatan RI kemudian melakukan investigasi dan audit medis

Dalam kasus Desi Erianti, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian dan apakah ada kesalahan prosedur di pihak rumah sakit.

Mengingat pasien dengan risiko tinggi tidak boleh ditolak oleh rumah sakit, seperti yang ditegaskan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono dalam kasus Kurnaesih ².

Berita Terkait

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 July 2026 - 06:32 WIB

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Berita Terbaru