Aturan Baru OJK Pastikan Perdagangan Kripto Transparan dan Aman

- Redaksi

Tuesday, 24 December 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK (Dok. Ist)

OJK (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Langkah ini merupakan persiapan bagi OJK untuk mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan ini bertujuan untuk memastikan perdagangan aset digital dilakukan secara teratur, transparan, wajar, dan efisien, serta mendukung inovasi teknologi di sektor keuangan.

Baca Juga :  Doa Sebelum dan Sesudah Wudhu: Membuat Hati Khusyu' dan Meningkatkan Ketaqwaan

“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Selasa.

Dalam menghadapi transisi ini, OJK telah menyusun strategi yang terdiri dari tiga tahap. Fase pertama, yaitu soft landing, dilakukan di awal masa peralihan untuk memastikan proses berjalan lancar.

Fase kedua berfokus pada penguatan regulasi dan pengawasan, sementara fase ketiga diarahkan pada pengembangan dan perluasan pengaturan di sektor aset digital.

Pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 dengan mengadopsi aturan dari Bappebti yang telah disempurnakan sesuai standar terbaik di sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO

“Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” kata Ismail.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan risiko, keamanan sistem informasi dan siber, integritas pasar, serta perlindungan konsumen. Selain itu, POJK ini mendukung upaya pencegahan pencucian uang dan kejahatan siber.

POJK 27/2024 mewajibkan para penyelenggara perdagangan aset digital untuk memperoleh izin resmi dari OJK dan menyampaikan pelaporan berkala maupun insidental.

OJK juga mengimbau konsumen dan calon konsumen untuk memahami risiko yang ada dalam perdagangan aset digital, termasuk aset kripto.

Baca Juga :  Anwar Ibrahim Kritik Ucapan Gus Miftah ke Penjual Es Teh: Sikap Sombong Bisa Terjadi pada Siapa Saja

Penyelenggara perdagangan aset digital juga didorong untuk berperan aktif dalam meningkatkan literasi konsumen.

Dengan diterbitkannya POJK 27/2024, OJK menunjukkan komitmennya untuk mengawal perkembangan dan penguatan sektor aset digital sambil menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen.

Aturan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mendorong perdagangan aset keuangan digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.

Berita Terkait

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 21:33 WIB

5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip

Friday, 20 February 2026 - 21:27 WIB

Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!

Friday, 20 February 2026 - 21:22 WIB

Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Berita Terbaru

Cara Membuat Bakso Sapi Kenyal

kuliner

Rahasia Dapur! Cara Membuat Bakso Sapi Kenyal dan Antigagal

Saturday, 21 Feb 2026 - 16:00 WIB