BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bebas Biaya, Isu Pungli Hoaks

- Redaksi

Thursday, 26 December 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makan siang gratis (Dok. Ist)

Makan siang gratis (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait isu yang viral di media sosial tentang kewajiban membeli wadah makan untuk program makan bergizi gratis. BGN menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, memastikan bahwa program makan bergizi gratis sepenuhnya dibiayai oleh BGN tanpa memungut biaya apa pun dari siswa atau orang tua.

“Program makan bergizi gratis yang diselenggarakan sepenuhnya dibiayai oleh Badan Gizi Nasional tanpa pungutan biaya sedikit pun kepada siswa atau orang tua,” tegas Lalu dalam keterangan resmi, Selasa (24/12).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu juga menegaskan, jika ada pihak sekolah yang mewajibkan orang tua membeli wadah makan, hal tersebut tergolong pungutan liar (pungli) dan tidak sesuai dengan aturan BGN.

Baca Juga :  Jumlah Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter PPDS FK Unpad Bertambah

Program makan bergizi gratis ini dirancang untuk membantu pemenuhan gizi anak-anak tanpa memberatkan orang tua. Oleh karena itu, sekolah tidak diperbolehkan meminta biaya tambahan dalam bentuk apa pun.

Isu ini mencuat setelah sebuah video dari akun TikTok @ahmd.lhan6 menjadi viral dengan 3,2 juta penonton. Dalam video tersebut, terlihat rapat antara orang tua siswa dan pihak sekolah.

Perekam video menyatakan bahwa orang tua diwajibkan membeli dua wadah makan per siswa seharga Rp30 ribu per unit, atau Rp60 ribu per siswa. Hal ini dianggap janggal karena program makan bergizi seharusnya gratis.

BGN berharap masyarakat tidak langsung mempercayai kabar yang beredar tanpa konfirmasi resmi dan meminta agar sekolah mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terbaru

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Lifestyle

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Wednesday, 21 Jan 2026 - 17:05 WIB

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang

Pendidikan

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 21 Jan 2026 - 07:00 WIB