Gunung Marapi Erupsi Kembali, Bandara Minangkabau Padang Ditutup

- Redaksi

Friday, 5 January 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandara Minangkabau, Padang Ditutup, Gunung Marapi Erupsi Kembali-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kata Sumbar)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kemenhub) baru saja mengumumkan penutupan kembali Bandara Internasional Minangkabau di Padang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diambil sebagai langkah mitigasi karena abu Gunung Marapi telah terdeteksi muncul kembali.

Dalam pengumumannya, Kemenhub menyatakan bahwa penutupan Bandara Minangkabau berlaku mulai pukul 10.45 WIB melalui Notice to Airmen (NOTAM) bernomor B0030/24 NOTAMN hingga pemberitahuan selanjutnya.

Alasan utama di balik penutupan ini adalah untuk menjaga keselamatan penerbangan, terutama mengingat resiko sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan dan menghentikan mesin pesawat terbang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menginformasikan bahwa abu gunung berapi tersebut telah berdampak pada 29 penerbangan.

Baca Juga :  Dapatkan Pinjaman KUR BRI 2024 untuk Pencari Kerja Hingga 50 Juta, Tanpa Biaya Admin dan Provisi

Akibatnya, satu penerbangan harus kembali ke bandara asal dan satu penerbangan harus mengalihkan pendaratan ke bandara lain.

Kristi menjelaskan bahwa pihaknya, melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang, akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi dengan melakukan pengamatan lapangan setiap 30 menit sampai 1 jam pada beberapa titik di sekitar bandara.

Dalam situasi force majeure seperti ini, ia juga menghimbau agar maskapai penerbangan memberi kompensasi kepada penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

Opsi yang tersedia bagi penumpang adalah mendapatkan full refund, melakukan reschedule, atau melakukan re-route ke bandara terdekat jika masih tersedia kursi.

Kristi berharap kebijakan ini dapat membantu penumpang yang terdampak dan meminta pengertian dari semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Tragedi Operasi Sedot Lemak: Seorang Wanita Medan Meninggal Dunia di Klinik Kecantikan Depok

Meskipun menyadari bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, keselamatan tetap menjadi prioritas utama.

Dalam konteks penanganan erupsi dan dampak abu vulkanik, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan sejumlah regulasi.

Antara lain, Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).

Kedua surat tersebut berfungsi sebagai pedoman penanganan force majeure penerbangan akibat erupsi Gunung Merapi.

Kristi menutup pengumumannya dengan menegaskan komitmen Kemenhub untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure.

Baca Juga :  WNA asal Yaman Tewas Usai Terpleset di Bogor, Begini Kronologinya!

Tujuannya adalah untuk dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Semoga kondisi di Bandara Minangkabau segera kembali normal, tandasnya.***

Berita Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Berita Terkait

Wednesday, 6 August 2025 - 17:48 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 6 August 2025 - 15:39 WIB

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Berita Terbaru

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 Aug 2025 - 17:48 WIB

Teknologi

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

Wednesday, 6 Aug 2025 - 16:27 WIB