Miris, Pendaftar Situs Web Pesta Seks Berjumlah Belasan

- Redaksi

Saturday, 11 January 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap keberadaan sebuah situs yang menjadi wadah bagi komunitas seks swinger atau kegiatan bertukar pasangan. Situs ini diketahui memiliki anggota yang mencapai belasan ribu orang.

Pengelola situs tersebut adalah sepasang suami istri berinisial IG (39) dan KS (39), yang ditangkap di kawasan Badung, Bali.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu dalam jumpa pers, Jumat (10/1).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber terhadap situs bernama sw****.com.

“Nama webnya adalah SW***.com. Informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan penyelenggara ini yang diduga suami istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar, dan para pendaftar ini gratis,” kata Ade Ary.

Baca Juga :  Produk Cokelat Ini Ternyata Berasal dari Garut! Bukan dari Eropa Maupun Amerika

Tak hanya mengelola situs, pasangan ini juga aktif menyelenggarakan pesta seks swinger. Hingga saat ini, mereka diketahui telah menggelar setidaknya 10 kali pesta serupa di Jakarta dan Bali.

Saat ini, IG dan KS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib. Mereka dikenakan berbagai pasal, di antaranya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, pasangan ini juga dijerat dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Berita Terbaru