Menteri UMKM Sebut Ojol Tetap Dapat Subsidi BBM

- Redaksi

Saturday, 7 December 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri UMKM
(Dok. Ist)

Menteri UMKM (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan dimasukkan dalam kelompok penerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui skema yang baru.

Hal ini disampaikan Maman setelah bertemu dengan perwakilan asosiasi pengemudi ojol pada Jumat (6/12/2024).

Menurut Maman, pengemudi ojol dianggap layak menerima subsidi BBM karena masuk dalam kategori pelaku usaha mikro.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi buat teman-teman saudara-saudara kita, yang pengusaha-pengusaha UMKM di sektor mikro itu dan sektor yang kecil itu tidak dikeluarkan dalam kategori BBM Bersubsidi. Nah, mengingat saudara-saudara kita ojek online ini masuk dalam kategori usaha mikro. Oleh karena itu, saudara-saudara kita ini saya tegaskan sekali lagi mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM Bersubsidi di dalam aktivitas keseharian mereka,” kata Maman usai menerima audiensi di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga :  Jokowi: Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Masih dalam Sosialisasi

Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk pengemudi ojol, tetap menjadi prioritas dalam kebijakan subsidi BBM.

“Kita ada beberapa opsi, kalau nggak salah ada sekitar 4-5 opsi yang tentunya itu sedang terus diverifikasi, di-review oleh kita pemerintah. Namun yang terpenting bagi kami, kita ingin memastikan dulu bahwa supaya tidak ada polemik yang kebetulan memang saudara-saudara kita yang betul-betul membutuhkan,” jelas Maman.

Saat ini, pemerintah masih menggodok skema baru subsidi tersebut sehingga belum bisa memastikan detail mekanisme untuk pengemudi ojol.

“Nanti akan kita tindak lanjuti, menjadi isu selanjutnya untuk kita verifikasi semuanya. Ya nanti kita verifikasi saja kalau memang nanti ada laporan, ada aspirasi ya nanti kita tampung,” terang Maman.

Baca Juga :  Hetifah Sjaifudian Ajak Timnas Indonesia Bangkit Usai Kalah dari Australia, Fokus Hadapi Bahrain

Namun, Maman menegaskan bahwa skema baru ini akan dirancang agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Adapun untuk pengemudi ojek pangkalan (opang), Maman menyebut pemerintah juga akan mempelajari dan menentukan kriteria penerima subsidi BBM bagi mereka.

“Sebetulnya kata kuncinya kalau terkait bahan bakar bersubsidi ini, baik yang BBM maupun yang LPG, sebetulnya kata kuncinya adalah tepat sasaran. Isu besarnya yang sedang menjadi pembahasan dari pemerintah adalah tepat sasaran,” imbuh Maman.

Sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Subsidi Tepat Sasaran, ia menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait kelompok penerima subsidi ini, termasuk pengemudi opang.

Ia pun terbuka untuk mendengar masukan dan aspirasi dari masyarakat.

Baca Juga :  CEO Google Ingin Teknologi AI Gemini Bisa Digunakan di iPhone

Maman menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan subsidi BBM benar-benar sampai ke tangan yang tepat.

Kebijakan ini, menurutnya merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat kecil.

Dengan memastikan sektor transportasi umum tetap berjalan lancar, pemerintah berharap dapat melindungi perekonomian masyarakat kelas bawah.

Berita Terkait

Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!
Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!
Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan
KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat
KPAI Kota Singkawang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Tegal: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Mudah Diakses

Berita Terkait

Thursday, 1 January 2026 - 16:16 WIB

Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

Wednesday, 31 December 2025 - 08:24 WIB

Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

Tuesday, 30 December 2025 - 16:11 WIB

Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan

Tuesday, 30 December 2025 - 10:57 WIB

KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Berita Terbaru

Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat?

Pendidikan

Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat? Simak Pembahasannya!

Thursday, 1 Jan 2026 - 16:33 WIB

Cara Menggunakan Mendeley dengan Mudah

Teknologi

Cara Menggunakan Mendeley dengan Mudah, Cocok untuk Pemula!

Thursday, 1 Jan 2026 - 16:27 WIB