Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex

- Redaksi

Thursday, 22 May 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Ketiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022; Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020; dan Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

“Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terhadap aksi korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Yang pertama adalah saudara DS, selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB tahun 2020.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, ZF, selaku Dirut PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. Kemudian yang ketiga adalah ISL selaku Dirut PT Sritex tahun 2005-2022,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/5).

Baca Juga :  Ameera Rajmajanni Hariadi Raih Medali Emas di PON 2024, Ini Faktanya!

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rezeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank. Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menduga bahwa pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp692,9 miliar dari total tagihan Rp3,5 triliun. Nilai tagihan tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, Bank BJB sebesar Rp543,9 miliar, dan Bank DKI Rp149,7 miliar, serta tagihan kredit sebesar Rp2,5 triliun dari bank sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI. Kejagung akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

Baca Juga :  Protes Warga Kampung Wisata Citepus: Tak Ada Ganti Rugi untuk Penggusuran

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Ismanti BK telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 692.908.592.122 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun,” katanya.

Berita Terkait

Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah
BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!
Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!
Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru
AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Berita Terkait

Sunday, 21 June 2026 - 13:29 WIB

Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!

Sunday, 21 June 2026 - 12:45 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah

Saturday, 20 June 2026 - 10:22 WIB

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

Saturday, 20 June 2026 - 07:12 WIB

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!

Friday, 19 June 2026 - 12:54 WIB

Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Berita Terbaru