Sadis! Pekerja Bengkel di Lamogan Tewas Usai Dirancun Tikus

- Redaksi

Wednesday, 6 March 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pembunuhan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada bulan Februari yang lalu, dunia kehilangan seorang pekerja bengkel yang ditemukan meninggal di bengkel. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Identitasnya adalah Abdul Aziz, 23 tahun, berasal dari Desa Palrejo, Sumobito, Jombang. Ia bekerja sehari-hari sebagai montir motor di Desa Sumberwudi, Karanggeneng, Lamongan

Kepergiannya sangat mengagetkan karena ia ditemukan meninggal oleh bapaknya, Khoiruman, dalam kondisi yang tidak wajar.

Polisi pertama-tama memperkirakan bahwa Aziz meninggal secara tidak wajar dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta visum luar pada tubuhnya. 

Namun, hasilnya menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan pada tubuh korban. 

Oleh karena itu, keluarga korban menandatangani pernyataan bermaterai bahwa kematiannya adalah musibah yang tidak dapat dihindari.

Baca Juga :  Anak STY Berikan Komentar Miring Usai Ayahnya Dipecat, PSSI: Sesuai dengan Kontrak

“Saat itu orang tua korban menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dengan membuat surat pernyataan bermaterai. Korban kemudian dibawa pulang untuk dimakamkan di Jombang,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata, Rabu (6/4)

Baru setelah itu, orang tua korban menaruh kecurigaan atas kematian putranya saat mengecek ponsel Aziz dan menemukan transfer uang dalam jumlah besar ke nomor rekening orang tak dikenal. 

Keduanya kemudian melaporkan itu pada polisi, dan pelaku yang menyebabkan kematian Aziz ditangkap.

Dari penyelidikan polisi, pelaku didapati yang kerap menerima transfer uang dari Aziz diketahui sebagai Suhartono. 

Polisi meminta keterangan darinya dan mengetahui bahwa rekening penerima transfer tersebut sedang dipinjam oleh seseorang bernama Nur Fadilah (NF) alias Didi Manggala.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsudin: Vonis 3,5 Tahun, Dapat Remisi 6,5 Bulan

Setelah berhasil mencari dan menangkap Nur Fadilah, polisi melakukan interogasi terhadapnya. 

“Pemilik rekening tersebut mengakui kalau rekening tabungannya dipinjam oleh seseorang berinisial NF, alias Didi Manggala warga Kecamatan Deket,” terang Made

Pelaku akhirnya mengakui bahwa telah membunuh Aziz dengan meracuninya menggunakan tikus. 

“Yang bersangkutan (Nur Fadilah) diamankan ke Polsek Karanggeneng dan dilakukan serangkaian interogasi dan ditunjukkan bukti-bukti akhirnya NF alias Didi Manggala mengakui perbuatannya,” tutur Made

Racun tersebut ditaburkan pada makanan seblak dan dihidangkan pada Aziz. Akhirnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB