Segini Kisaran Gaji yang Akan Diterima Komeng Bila Lolos ke Senayan

- Redaksi

Friday, 16 February 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komeng Menatap Senayan-SwaraWartaWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Rabu (14/2) telah dilakukan, dan saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan penghitungan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah nama, termasuk komedian Alfiansyah Komeng, muncul sebagai calon anggota DPR, dan data sementara real count KPU per Kamis (15/2) pukul 08.00 WIB menunjukkan bahwa Komeng memperoleh 8,16 persen atau 180.817 suara, menempati peringkat tertinggi di antara 53 calon lainnya.

Pada pelaksanaannyal, gaji beserta tunjangan anggota DPD telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang tertera dengan Nomor 58 Tahun 2008.

Pasal 3 menyebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan DPR.

Baca Juga :  Wamen PPPA Veronica Tan Tinjau Lokasi Pemerkosaan di RSHS, Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku

Sementara itu, rincian gaji dan tunjangan anggota DPR diatur melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Anggota DPR memiliki tiga kategori gaji: anggota DPR, anggota DPR merangkap wakil ketua, dan anggota DPR merangkap ketua.

Anggota DPR menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, sementara gaji wakil ketua dan ketua DPR masing-masing Rp4,6 juta dan Rp5,04 juta.

Tunjangan tambahan meliputi uang sidang/paket, asisten anggota, tunjangan beras, tunjangan PPh, tunjangan istri (10% dari gaji pokok), tunjangan dua anak (2% dari gaji pokok), dan tunjangan jabatan anggota.

Selain itu, anggota DPR menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp5.580.000, tunjangan komunikasi sebesar Rp15.554.000, dan bantuan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000 per bulan. Semua tunjangan ini menambah kompleksitas struktur penghasilan mereka.

Baca Juga :  Diduga Rem Blong, Truk Trailer di Pasuruan Tabrak 2 Motor

Dalam konteks pemilihan, perolehan suara tinggi yang dicapai oleh Komeng menandakan popularitasnya di mata pemilih.

Namun, penting untuk mempertimbangkan integritas dan kemampuan untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam tugas legislator.

Proses penghitungan KPU akan memberikan gambaran akhir terkait perolehan suara dan kemungkinan kemenangan.

Penting untuk dicatat bahwa pemilihan anggota DPD dan DPR memiliki dampak signifikan pada perwakilan rakyat dan proses pembuatan kebijakan.

Masyarakat perlu terus memantau perkembangan ini untuk memastikan bahwa para anggota yang terpilih mampu menjalankan tugas mereka dengan baik.

Dalam konteks finansial, gaji dan tunjangan anggota DPR menjadi sorotan.

Struktur yang kompleks dan beragam ini menunjukkan pentingnya mengelola keuangan negara dengan transparan dan efisien.

Baca Juga :  Kunjungan Delegasi Youth ID ke KBRI Kuala Lumpur, Perkuat Diplomasi Budaya dari Generasi Muda

Semua elemen penghasilan harus diselaraskan dengan tanggung jawab dan kinerja para anggota legislatif agar representasi masyarakat dapat optimal.

Sebagai bagian dari demokrasi, pemilihan dan pengelolaan keuangan legislatif adalah aspek penting yang perlu diawasi dan dievaluasi secara kritis oleh masyarakat untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas dalam pelayanan publik.***

Berita Terkait

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Berita Terkait

Sunday, 1 March 2026 - 12:38 WIB

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Berita Terbaru