Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

- Redaksi

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Perpanjang SKCK

Cara Perpanjang SKCK

SwaraWarta.co.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen krusial bagi masyarakat Indonesia, mulai dari keperluan melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga mengurus visa.

Namun, perlu diingat bahwa SKCK memiliki masa berlaku terbatas, yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlakunya hampir habis atau sudah lewat, Anda tidak perlu membuat baru dari awal. Mengetahui cara perpanjang SKCK yang benar akan sangat menghemat waktu dan tenaga Anda.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prosedur dan Cara Perpanjang SKCK dengan Mudah

Memperpanjang SKCK sebenarnya jauh lebih simpel dibandingkan membuat baru. Selama masa berlaku SKCK lama belum habis lebih dari satu tahun, Anda masih bisa melakukan proses perpanjangan. Saat ini, Kepolisian RI memberikan dua opsi praktis: datang langsung ke kantor polisi (Polres/Polsek) atau melalui layanan daring (online).

Baca Juga :  Jubir Amin Ditangkap Kejaksaan, Cak Imin Beri Pernyataan Mengejutkan

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum menuju ke kantor polisi, pastikan Anda membawa kelengkapan berkas berikut agar proses tidak terhambat:

  • Lembar SKCK lama yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi KTP yang masih aktif.
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (biasanya latar belakang merah).
  • Rumus Sidik Jari (jika belum ada di SKCK lama).

Langkah-Langkah Perpanjangan di Kantor Polisi

  1. Kunjungi Polsek/Polres: Sesuaikan dengan kebutuhan (Polsek untuk melamar kerja swasta, Polres untuk CPNS/BUMN).
  2. Isi Formulir: Ambil formulir perpanjangan SKCK di loket pelayanan.
  3. Penyerahan Berkas: Serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
  4. Pembayaran PNBP: Bayar biaya resmi sesuai aturan yang berlaku (saat ini Rp30.000).
  5. Pencetakan: Tunggu proses verifikasi, dan SKCK baru Anda siap diambil.
Baca Juga :  Tega Bacok Istri, Pria di Sumedang Berupaya Bunuh Diri

Keuntungan Melakukan Perpanjangan Secara Online

Bagi Anda yang sibuk, cara perpanjang SKCK melalui aplikasi resmi Polri jauh lebih efisien. Anda cukup mengunggah dokumen digital, melakukan pembayaran via transfer bank, dan datang ke kantor polisi hanya untuk mengambil fisik suratnya tanpa perlu mengantre lama untuk pengisian formulir manual.

Berita Terkait

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 18:58 WIB

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Wednesday, 17 June 2026 - 14:44 WIB

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP:

Pendidikan

Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Thursday, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB