Jadi Rumah Produksi Narkoba, Kontakan di Bandung Digrebek Polisi

- Redaksi

Saturday, 10 August 2024 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat menggerebek rumah produksi narkoba (Dok. Ist)

Pihak kepolisian saat menggerebek rumah produksi narkoba (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Polisi menggerebek sebuah kamar kontrakan di Jalan Leuwi Anyar Utara, Gang Narpan, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, yang digunakan sebagai tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menangkap seorang tersangka bernama AF alias Surya di wilayah Melong, Cimahi Selatan, yang kemudian mengarah ke tersangka lain bernama Ogi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan Tiga Kurir Narkoba di Ponorogo

“Awalnya hari Minggu (4/8/2024) anggota Satresnarkoba mengamankan tersangka AF di Melong. Setelah itu dilakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka Ogi,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di lokasi penggerebekan, Jumat (9/8).

Baca Juga :  Katering Fiktif di Kota Batu: Diskominfo Imbau Waspada terhadap Pemesanan Palsu

Ogi, yang tinggal di kontrakan tersebut, bersama seorang rekan berinisial SS, diduga memproduksi dan menjual tembakau sintetis serta cairan liquid yang mengandung narkotika.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 585,6 gram tembakau sintetis, 95 botol cairan, dan peralatan produksi. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Produksinya dilakukan semuanya di kamar kontrakan tersebut. Dilakukan tersangka Ogi dan 1 tersangka lainnya berinisial SS. Dari barang bukti yang diamankan, kalau dinominalkan sekitar Rp1 miliar,” kata Tri.

Tembakau sintetis dan cairan narkotika tersebut diedarkan di wilayah Bandung Raya melalui penjualan online.

Pengakuan tersangka mengungkapkan bahwa mereka memperoleh omset antara Rp1,2 juta hingga Rp1,7 juta per botol cairan, dan sekitar Rp200 ribu per kemasan tembakau. Produksi ini berlangsung selama sekitar satu bulan.

Baca Juga :  Mitos Curug Penganten Bandung, Beneran Bisa Kabulkan Semua Permohonan?

“Dijual secara online. Pengakuan tersangka, omset botolan barang haram itu Rp1,2 juta sampai Rp1,7 juta. Kalau untuk yang lintingan itu Rp200 ribu per kemasan. Kemudian untuk yang 10 gram harganya Rp1 jutaan,” kata Tri.

Produksi narkoba ini tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar karena prosesnya tidak berisik dan tidak melibatkan tanaman mencurigakan, hanya mencampur bahan-bahan secara manual di dalam kamar kontrakan.

“Kalau untuk home industri ini (tembakau sintetis), berbeda dengan narkotika lain. Tidak ada suara berisik dan tanaman mencurigakan, hanya kerja sendiri mencampur-campur bahannya saja,” kata Tri

Baca Juga: Mahasiswi Tabrak Ibu-ibu hingga Meninggal, Berada di Bawah Pengaruh Narkoba?

Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar. Penangkapan Ogi mengejutkan keluarganya yang tidak menyangka ia terlibat dalam kegiatan ini.

Berita Terkait

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Berita Terkait

Saturday, 23 August 2025 - 10:35 WIB

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Berita Terbaru

Cara Mengamalkan Al Samad

Pendidikan

Bagaimana Cara Mengamalkan Al Samad dalam Kehidupan Sehari-hari?

Wednesday, 27 Aug 2025 - 16:30 WIB