Utang Indonesia ke AS, Berkurang 565 Miliar, Berkat Terumbu Karang.

- Redaksi

Monday, 15 July 2024 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indonesia telah menerima dana sebesar US$35 juta, atau setara Rp565,20 miliar (kurs: Rp16.148,70/dolar AS), dari pemerintah Amerika Serikat.

 

Dana ini diberikan dalam bentuk Pertukaran Utang ke Perjanjian Reservasi Konservasi Laut (Debt Swap to Marine Conservation Reservation Agreement).

 

Tujuan dari diberikan nya dana ini adalah untuk membantu, memperkuat, dan menjaga kelestarian laut dan terumbu karang di Indonesia.

 

Dana ini nantinya akan digunakan oleh Indonesia untuk upaya menjaga kelestarian ekosistem laut dan terumbu karang.

 

Sebelumnya, AS, Indonesia, dan empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah menandatangani perjanjian pertukaran utang dengan alam dan konservasi terumbu karang di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (TFCCA) pada 3 Juli 2024. Ke 4 LSM itu adalah :

Baca Juga :  Terbilang Menguntungkan, Inilah Kelebihan SMK yang Wajib Diketahui

 

1.Conservation International (CI),

2.The Nature Conservancy (TNC),

3.Yayasan Konservasi Alam Nusantara,

4 Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia

 

Saat ini perjanjian itu telah resmi mengurangi pembayaran utang Indonesia kepada AS sebesar US$35 juta selama sembilan tahun ke depan.

 

Sebagai timbal baliknya pemerintah Indonesia harus berkomitmen untuk mendukung pemulihan ekosistem terumbu karang di Indonesia.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB