Pengemudi Pajero dengan Pelat Palsu Dijemput Paksa di Tol

- Redaksi

Sunday, 2 June 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajero Plat Nomor Palsu Diamankan – SwaraWarta.co.id (Detik)

SwaraWarta.co.id – Dari Bekasi dikabarkan bahwa sebuah mobil melintas di kawasan Tol Jatiasih yang melaju dengan teridentifikasi menggunakan plat nomor yang diduga palsu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, mobil tersebut merupakan mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport yang berkendara secara arogan di Jalan Tol Jatiasih, Bekasi pada hari Selasa yang lalu.

Oleh hal itu pengemudi mobil tersebut telah dijemput paksa oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Berdasarkan unggahan video dari akun resmi instagram @tmcpoldametro, terlihat Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Agung Pitoyo, bersama pemilik Pajero Sport, Andi (44 tahun) dan pengemudinya, Jon Heri (43 tahun).

Baca Juga :  Lebih dari 17.000 Warga Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Besar di Manitoba, Kanada

BACA JUGA: Diduga Memiliki Dendam, Pria Banten Tega Tusuk Rekannya Sendiri

Dalam video tersebut, Agung menyatakan bahwa pengemudi mobil Pajero menggunakan plat B 11 VAN yang tidak sesuai. Andi dan Jon Heri kemudian meminta maaf atas kelalaian tersebut.

Andi menyatakan permintaan maafnya atas penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan kendaraan bermotornya, sambil menyatakan penyesalannya atas tindakan tersebut.

Jon Heri menambahkan bahwa penggunaan nomor polisi tersebut mungkin disebabkan oleh keinginan untuk memiliki mobil dengan nomor polisi tertentu sejak kecil.

Supendi, pemilik akun TikTok @walangsungsang317 yang merekam dan mengunggah video tersebut, juga menyerahkan diri ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya setelah dilakukan pencarian.

Baca Juga :  Jenis-jenis Trader Saham: Calon Treder Wajib Tahu!

Dia menyampaikan permintaan maafnya kepada semua netizen dan instansi kepolisian, menjelaskan bahwa video tersebut diunggah tanpa kesengajaan untuk memviralkannya dan karena minimnya pengetahuannya.

BACA JUGA: Diduga Tak Bisa Renang, Bocah 6 Tahun Tenggelam di Kolam Musi Rawas

Meskipun telah meminta maaf, Supendi tetap dijerat dengan UU ITE, sebagaimana dijelaskan dalam unggahan akun @tmcpoldametro.

Saat ini, Supendi telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berhasil mengantongi identitas pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang menggunakan pelat palsu dan berkendara secara arogan di Jalan Tol Jatiasih, Bekasi.***

Berita Terkait

Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia
Konflik Indonesia dan Malaysia Soal Blok Ambalat Kembali Memanas, Sumber Daya Migas Jadi Rebutan
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Berita Terkait

Thursday, 7 August 2025 - 15:16 WIB

Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia

Thursday, 7 August 2025 - 15:02 WIB

Konflik Indonesia dan Malaysia Soal Blok Ambalat Kembali Memanas, Sumber Daya Migas Jadi Rebutan

Wednesday, 6 August 2025 - 17:48 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 6 August 2025 - 15:39 WIB

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Berita Terbaru

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 Aug 2025 - 17:48 WIB