Hukum Suntik KB Saat Puasa: Apakah Membatalkan atau Tidak?

- Redaksi

Monday, 3 March 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suntik KB (Dok. Ist)

Ilustrasi suntik KB (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Suntik KB adalah salah satu metode kontrasepsi yang digunakan untuk menunda atau mencegah kehamilan.

Metode ini bekerja dengan menyuntikkan hormon progestin ke dalam tubuh, biasanya di paha, lengan atas, bokong, atau bawah perut. Agar efektivitasnya tetap terjaga, suntikan harus dilakukan secara rutin sesuai jadwal.

Namun, muncul pertanyaan, apakah suntik KB yang dilakukan saat berpuasa bisa membatalkan puasa?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum Suntik KB Saat Puasa

Menurut Ustazah Lailatis Syarifah, suntik KB tidak membatalkan puasa. Hal ini karena suntik KB dianggap sebagai cairan obat yang bekerja di dalam tubuh, bukan sebagai asupan makanan atau minuman.

Dalam hukum Islam, suntikan obat yang tidak masuk melalui saluran pencernaan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga :  Prada Luna Rossa: Eksplorasi Aroma Maskulin yang Memukau

Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan Imam Nawawi yang dikutip dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021. Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa obat yang masuk ke dalam tubuh melalui suntikan ke daging tidak membatalkan puasa.

Sebaliknya, puasa bisa batal jika sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti mulut, hidung, telinga, alat kelamin, atau dubur. Hal ini merujuk pada pendapat ulama seperti Ibnu Hajar al-Haitami dan Ibnu al-Hammam al-Hanafi.

Suntik KB sendiri diserap melalui pori-pori kulit atau pembuluh darah, bukan melalui rongga tubuh yang terbuka. Hal ini mirip dengan air yang terserap melalui kulit saat mandi, yang juga tidak membatalkan puasa.

Baca Juga :  Jawaban Carilah Contoh Komunikasi Pemasaran yang Menggunakan Pendekatan Proses Belajar Clasical Conditioning! Jelaskan Jawaban Anda

Suntik KB Berbeda dengan Suntik Nutrisi

 

Perlu diketahui bahwa suntik KB berbeda dengan suntik nutrisi atau infus. Suntik KB tidak memberikan efek mengenyangkan atau menghilangkan rasa haus, sehingga tidak bisa dianggap sebagai pengganti makanan dan minuman. Oleh karena itu, suntik KB tidak membatalkan puasa.

Sementara itu, para ulama masih berbeda pendapat mengenai hukum suntik nutrisi dan infus saat puasa. Sebagian ulama, seperti Imam al-Ramli, berpendapat bahwa suntikan tersebut bisa membatalkan puasa karena memberikan energi layaknya makanan.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa infus tidak membatalkan puasa, karena Nabi Muhammad SAW pernah membasahi kepalanya untuk menghilangkan panas dan dahaga, yang diqiyaskan dengan infus yang bertujuan menyegarkan tubuh.

Berita Terkait

Batik Kulon Progo Mendunia: Kisah Inspiratif dari Jantung Budaya Jawa
Makanan Pedas Ternyata Bisa Bantu Kurangi Porsi Makan
Asal Usul dan Perjalanan Catur dari India ke Seluruh Dunia
Kapan Maulid Nabi Muhammad 2025? Catat Tanggalnya dan Raih Keberkahannya!
One Piece Remake Tetap Digarap Kyoji Asano, Progres Lambat Bukan Gimmick! Ini Alasan di Baliknya
8 Rekomendasi Sofa Minimalis yang Bikin Rumah Mungil atau Apartemen Terlihat Lebih Estetik dan Nyaman
Wajah Glowing Gak Cuma Buat Cewek! Ini 5 Sabun Muka Pria yang Ampuh dan Recommended
4 Rekomendasi Sabun Wajah Pigeon untuk Remaja, Aman dan Bikin Wajah Glowing

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:31 WIB

Batik Kulon Progo Mendunia: Kisah Inspiratif dari Jantung Budaya Jawa

Tuesday, 17 June 2025 - 16:04 WIB

Makanan Pedas Ternyata Bisa Bantu Kurangi Porsi Makan

Tuesday, 17 June 2025 - 10:20 WIB

Asal Usul dan Perjalanan Catur dari India ke Seluruh Dunia

Monday, 16 June 2025 - 16:05 WIB

Kapan Maulid Nabi Muhammad 2025? Catat Tanggalnya dan Raih Keberkahannya!

Monday, 16 June 2025 - 12:47 WIB

One Piece Remake Tetap Digarap Kyoji Asano, Progres Lambat Bukan Gimmick! Ini Alasan di Baliknya

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB