Aturan KUH Perdata dalam Perjanjian Jual Beli

- Redaksi

Sunday, 1 December 2024 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan KUH Perdata dalam Perjanjian Jual Beli

Aturan KUH Perdata dalam Perjanjian Jual Beli

SwaraWarta.co.id – Perjanjian jual beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang paling sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

Baik dalam transaksi kecil seperti membeli makanan di warung, maupun dalam transaksi besar seperti pembelian properti, prinsip-prinsip dasar jual beli selalu mengacu pada aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Pengertian Perjanjian Jual Beli

Menurut Pasal 1457 KUH Perdata, perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu benda, dan pihak lain mengikatkan diri untuk membayar harga.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kata lain, jual beli merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli, di mana penjual berkewajiban menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli, sedangkan pembeli berkewajiban membayar harga barang tersebut.

Baca Juga :  Doa agar Segera Naik Haji, Buruan Amalkan Biar Bisa Ibadah di Tanah Suci

Unsur-unsur Perjanjian Jual Beli

Agar suatu perjanjian jual beli dianggap sah, maka harus memenuhi beberapa unsur penting, yaitu:

  • Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kesepakatan ini harus dicapai secara bebas dan tanpa adanya paksaan.
  • Objek perjanjian berupa benda yang dapat diperdagangkan. Benda tersebut harus jelas dan tertentu.
  • Harga yang disepakati oleh kedua belah pihak. Harga harus dinyatakan dalam uang dan jumlahnya harus pasti atau dapat ditentukan.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Dalam perjanjian jual beli, baik penjual maupun pembeli memiliki hak dan kewajiban masing-masing.

  • Hak dan Kewajiban Penjual:
    • Menyerahkan barang: Penjual wajib menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli sesuai dengan perjanjian.
    • Menjamin kualitas barang: Penjual bertanggung jawab atas kualitas barang yang dijual. Jika barang yang dijual cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian, pembeli berhak untuk mengajukan tuntutan.
  • Hak dan Kewajiban Pembeli:
    • Menerima barang: Pembeli berhak untuk menerima barang yang telah dibelinya.
    • Membayar harga: Pembeli wajib membayar harga barang sesuai dengan perjanjian.
Baca Juga :  Maling Tas di Pasar Klanten, Emak-emak Berhasil Diamankan

Peralihan Hak Milik

Salah satu hal penting dalam perjanjian jual beli adalah peralihan hak milik atas barang yang dijual. Hak milik atas barang akan berpindah dari penjual kepada pembeli pada saat barang tersebut diserahkan dan diterima oleh pembeli.

Perlindungan Hukum bagi Para Pihak

KUH Perdata memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dalam perjanjian jual beli. Jika terjadi sengketa, maka para pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan.

Perjanjian jual beli merupakan salah satu bentuk perjanjian yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Dengan memahami aturan-aturan yang berlaku dalam KUH Perdata, maka kita dapat melakukan transaksi jual beli dengan lebih aman dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum.

Baca Juga :  Bagaimana Pengenaan Tarif Pajak PPH Badan Setelah Tidak Diberlakukannya PPH Final?

 

Berita Terkait

Upaya Efektif Mencegah Perundungan di Sekolah dan Lingkungan Sosial
14 Kutipan Ki Hajar Dewantara yang Sangat Menginspirasi Generasi Muda
Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia
Jelaskan Pengertian Hubban dalam Ayat QS Al Baqarah 165? Simak Jawabannya Berikut!
Jelaskan dengan Disertai Contoh Perbedaan Antara Bahasa Memiliki Fungsi Informatif dan Memiliki Fungsi Heuristik?
Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia
Pembahasan! Jelaskan Hal yang Banyak Memengaruhi Seni Rupa di India?
Bagaimana Cara Mengatur Uang yang Baik dan Benar? Berikut ini Pembahasannya!

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 16:32 WIB

Upaya Efektif Mencegah Perundungan di Sekolah dan Lingkungan Sosial

Friday, 2 May 2025 - 16:00 WIB

14 Kutipan Ki Hajar Dewantara yang Sangat Menginspirasi Generasi Muda

Friday, 2 May 2025 - 13:25 WIB

Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia

Thursday, 1 May 2025 - 15:48 WIB

Jelaskan Pengertian Hubban dalam Ayat QS Al Baqarah 165? Simak Jawabannya Berikut!

Thursday, 1 May 2025 - 15:19 WIB

Jelaskan dengan Disertai Contoh Perbedaan Antara Bahasa Memiliki Fungsi Informatif dan Memiliki Fungsi Heuristik?

Berita Terbaru

Carlos Pena Resmi Tinggalkan Persija Jakarta untuk Musim ini

Olahraga

Carlos Pena Resmi Tinggalkan Persija Jakarta untuk Musim ini

Friday, 2 May 2025 - 16:20 WIB