Ridwan Kamil Diperiksa KPK, Ketum Golkar Angkat Bicara

- Redaksi

Sunday, 16 March 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idKetum Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Pernyataan ini disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang juga merupakan kader Golkar.

“Kami serahkan kepada proses hukum, dan kami hormati semuanya,” ucap Bahlil mengutip Antara, Sabtu (15/3).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (10/3), dan Ridwan Kamil membenarkan bahwa tindakan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di BJB.

Ia menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

Baca Juga :  DPRD Ponorogo Desak Bupati untuk Kaji Ulang Kebijakan One Way

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini status Ridwan Kamil dalam kasus tersebut belum ditetapkan.

Meski demikian, KPK berencana untuk memanggilnya guna memberikan keterangan terkait perkara ini. Namun, Budi belum memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini.

Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut mengenai peran Ridwan Kamil dalam perkara tersebut dan langkah hukum yang akan diambil KPK.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru