Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan divonis Hukuman Mati

- Redaksi

Wednesday, 10 July 2024 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembunuhan di Pacitan menggunakan kopi Sianida 
(Dok. Ist)

Sidang pembunuhan di Pacitan menggunakan kopi Sianida (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Jawa Timur menuduh pelaku membunuh dengan sengaja dengan menabur/mencampurkan racun sianida ke dalam kopi yang menyebabkan seorang pelajar SMP meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup yang sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata JPU Kejari Pacitan, Yusnita Marwani di Pacitan, Selasa.

Sidang untuk kasus ini telah dimulai pada awal bulan Juli, dengan pembacaan dakwaan, dan pada minggu ini sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Yusnita, dari Kejari Pacitan, mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya menuntut pelaku dengan pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP), tetapi juga pasal Perlindungan Anak sesuai dengan Pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Jasadnya Dicor di Palembang

“Dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ayuk terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ujarnya.

Sementara itu, dakwaan alternatif kedua adalah lex specialist.

Saat dikonfirmasi, penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo, menyatakan bahwa mereka setuju dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Karyawan Banyak yang Pensiun Dini, Bos Telkom Angkat Bicara

Sebelumnya, Kepolisian Resort Pacitan di Jawa Timur menangani kasus kematian seorang siswa MTS berusia 14 tahun setelah ia minum kopi buatan ayahnya sebelum berangkat sekolah pada Jumat, 5 Januari 2024, ternyata mengandung racun sianida yang ditambahkan secara diam-diam oleh tetangganya, Ayuk Findi Antika (26), yang kemudian menjadi terdakwa.

Baca Juga: Sadis! Orang Tua di Kediri Siksa Balitanya hingga Tewas

Terdapat dugaan semula bahwa ayah korban yang meracik kopi lah yang bertanggung jawab atas kematian putranya.

Namun setelah serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA dilakukan, polisi menyimpulkan bahwa tetangganya-lah yang mencampurkan racun sianida ke dalam kopi yang kemudian diminum oleh korban MR.

Baca Juga :  Mengharukan, Seorang Ibu Tinggalkan Surat Wasiat saat Letakkan Bayi di depan Rumah Warga

Pelaku mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM, dan buku rekening korban pada pertengahan Desember 2023.

Sekarang, terdakwa sedang menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana tersebut.

Berita Terkait

Persija Jakarta Rekrut Eksel Runtukahu untuk Perkuat Lini Depan
Presiden Prabowo Resmikan Pusat Kesehatan Estetika Bertaraf Internasional di Bali
Pipa Limbah Laundry di Bekasi Ditutup Paksa karena Tak Berizin dan Cemari Sungai
Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Abu Vulkanik Capai 1 Kilometer
Website Diskominfo Jatim Diretas Usai Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK
Keluarga Duka Ditimpa Musibah Baru, Rumah Dijaga Kerabat Justru Digasak Pencuri
Diserang Rudal Israel, Penasehat Utama Pimpinan Tinggi Iran Meninggal Dunia
MUI Soroti Kasus Pesta Gay di Puncak Bogor, Sebut Kegiatan itu Menyimpang dan Memalukan

Berita Terkait

Thursday, 26 June 2025 - 10:27 WIB

Persija Jakarta Rekrut Eksel Runtukahu untuk Perkuat Lini Depan

Thursday, 26 June 2025 - 10:07 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pusat Kesehatan Estetika Bertaraf Internasional di Bali

Thursday, 26 June 2025 - 10:04 WIB

Pipa Limbah Laundry di Bekasi Ditutup Paksa karena Tak Berizin dan Cemari Sungai

Thursday, 26 June 2025 - 08:35 WIB

Website Diskominfo Jatim Diretas Usai Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK

Thursday, 26 June 2025 - 08:31 WIB

Keluarga Duka Ditimpa Musibah Baru, Rumah Dijaga Kerabat Justru Digasak Pencuri

Berita Terbaru

Bagaimana cara menghitung weton

Lifestyle

Cara Menghitung Weton: Membongkar Rahasia Hari Lahir Anda!

Thursday, 26 Jun 2025 - 13:26 WIB

Kerusuhan Suporter Warnai Laga Persela vs Persijap (Dok.ist)

Berita

Persija Jakarta Rekrut Eksel Runtukahu untuk Perkuat Lini Depan

Thursday, 26 Jun 2025 - 10:27 WIB

kuliner

Bubur Suro: Tradisi Kuliner Penuh Makna di Tahun Baru Hijriyah

Thursday, 26 Jun 2025 - 10:02 WIB