Kepergok Curi Gabah, Pria di Tuban Diamankan Warga dan Polisi

- Redaksi

Monday, 6 January 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gabah yang dicuri (Dok. Ist)

Gabah yang dicuri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Kambali (42), warga Wukirharjo, Parengan, Tuban, diamankan warga setelah kepergok mencuri dua karung gabah di Desa Semanding, Bojonegoro.

Kejadian ini terjadi di samping rumah pemilik gabah, Sumar. Sumar menceritakan bahwa ia terkejut saat melihat Kambali tengah memindahkan satu karung gabah ke motor matik yang diparkir di dekat tumpukan gabah.

“Melihat di gang ada orang mondar-mandir jalan kaki lalu ngangkat satu sak gabah ditaruh motor, terus ngangkat lagi satu karung lagi. Akhirnya keluar rumah terus tak pegang orang ini,” tutur Sumar, Minggu (5/1)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumar segera melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Bojonegoro Kota. Tak lama setelah laporan, petugas Polsek tiba di lokasi kejadian, yang saat itu sudah ramai oleh warga.

Baca Juga :  Jelang Laga Lawan China, Erick Thohir Minta Suporter Tunjukkan Sikap Positif

Pelaku, yang menggunakan motor Honda BeAT dan mengenakan baju merah serta celana pendek, langsung diamankan bersama barang bukti berupa dua karung gabah masing-masing seberat 50 kg, yang diperkirakan bernilai Rp 650 ribu.

Kapolsek Bojonegoro Kota, AKP Agus El Fauzi, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut keterangan awal dari pelaku, gabah yang dicuri rencananya akan dibawa pulang untuk dijemur dan dimakan.

“Dari hasil keterangan pelaku, dia mencuri gabah untuk dibawa pulang lalu dijemur untuk dimakan. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas reskrim,” kata Agus

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, terutama hasil panen, yang sering menjadi sasaran pencurian.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB