Sabu-sabu Senilai Rp 2 Miliar dimusnahkan Polresta Jayapura

- Redaksi

Thursday, 25 July 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan sabu-sabu
(Dok. Ist)

Pemusnahan sabu-sabu (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Baru-baru ini, Polisi Resort Kota Jayapura, Papua, telah memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dengan nilai mencapai Rp2 miliar.

Barang haram ini berasal dari pengiriman yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Proses pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Polisi Resort Kota Jayapura, Kombes Victor Mackbon.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan ini, pihak kepolisian juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Marlini Astri, serta pemilik barang terlarang tersebut, FA.

Baca Juga: Terungkap, WNI Hilang di Osaka Ternyata Bawa Sabu-sabu

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 398,87 gram dan merupakan barang bukti dari kasus yang dilaporkan pada 17 Juni 2024 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/A/17/VI/2024/SPKT. Sat Narkoba/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua.

Baca Juga :  Penyidikan Kasus Pegawai Kementerian Komunikasi yang Lindungi Situs Judi Online, Sejumlah Unit Mobil Disita

Dalam keterangannya, Kombes Victor Mackbon menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan petunjuk dari pihak kejaksaan, dengan menyisakan sedikit atau nol koma sekian bagian untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

Baca Juga: Kurir Pembawa 13 Kilogram Sabu-Sabu di Sumatera Utara Berhasil Dibekuk Polisi

Tersangka FA terancam dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara, karena didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. FA sendiri ditangkap pada 17 Juni lalu di kawasan Abepura.

Berita Terkait

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Kesehatan

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

Friday, 9 Jan 2026 - 15:35 WIB