KPK Periksa Pejabat Jepara Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp272 Miliar

- Redaksi

Monday, 20 January 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha.

Salah satu yang dipanggil adalah Penjabat Bupati Jepara, Edy Suprianta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus yang berlangsung pada periode 2022-2023 dengan total plafon kredit mencapai Rp272 miliar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Senin (20/1/2025), menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Tengah.

Selain Edy Suprianta, KPK juga memanggil Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha, Iwan Nursusetyo.

Dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara turut dijadwalkan untuk dimintai keterangan, yaitu Diar Susanto dan Akhmad Junaidi.

Diar diketahui pernah menjabat sebagai Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada tahun 2022, sedangkan Akhmad Junaidi merupakan Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan di tahun yang sama.

Baca Juga :  Trik Efektif Budidaya Ayam Broiler, Coba Biar Cepat Kaya

Keterlibatan mereka dalam kasus ini tengah didalami oleh KPK.

Kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki ini mencakup pencairan kredit yang diduga fiktif dengan jumlah yang sangat besar.

Meski KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, identitas mereka belum diumumkan kepada publik karena penyelidikan masih berlangsung.

Namun, lembaga antirasuah tersebut telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang lima orang bepergian ke luar negeri.

Kelima individu tersebut diidentifikasi dengan inisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Langkah KPK untuk mencegah kelima orang tersebut bepergian ke luar negeri menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.

Pencegahan ini bertujuan agar para pihak yang diduga terlibat tetap berada dalam jangkauan hukum sehingga proses penyelidikan dapat berjalan lancar.

Baca Juga :  KPK Lakukan PemeriksaanTerhadap Ridwal Kamil Terkait Kasus Bank BJB

Tessa Mahardhika menambahkan bahwa KPK akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih rinci.

Dugaan korupsi ini menjadi perhatian karena melibatkan dana yang sangat besar dan diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah serta pihak bank.

Meski demikian, KPK tetap berhati-hati dalam menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kerahasiaan penyelidikan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari upaya KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor keuangan dan pemerintahan daerah.

Dengan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki posisi strategis, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga :  Kaesang Pangarep Tiba di Jakarta, Benarkah Akan Klarifikasi dalam Waktu Dekat?

Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat memberikan informasi penting yang akan mengarah pada pengungkapan lebih lanjut.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran hukum.

Kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha ini menjadi sorotan karena menyangkut dana yang sangat besar serta potensi kerugian negara yang signifikan.

KPK berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.

Dengan penyelidikan yang terus berlanjut, masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini.

KPK memastikan bahwa setiap langkah yang diambil bertujuan untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan dan pemerintahan.***

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB