Balita Usia 4 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Begini Kronologi Lengkapnya!

- Redaksi

Wednesday, 24 January 2024 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Baru saja terselesaikan kasus pencabulan sekeluarga di Tegalsari Surabaya, kini muncul lagi kasus pelecehan seksual terhadap balita di Surabaya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelakunya adalah seorang kuli bangunan berusia 21 tahun yang diidentifikasi dengan inisial RM. Saat itu, dia mencabuli anak tetangga kosnya yang masih berusia 4 tahun.

Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja sehingga korban bermain di depan kamar RM. 

“Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja. Saat itu (kejadian) siang hari, saat orang tua korban bekerja,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di hadapan wartawan, Selasa (23/1).

Baca Juga :  Resmi Bercerai dengan Irish Bella, Ammar Zoni Siap Ajukan Banding

RM memanggil korban lalu mengajaknya ke dalam kamar dan memberikan mainan sumpit. 

RM kemudian menurunkan celana dalam korban hingga selutut dan melakukan aksi cabul terhadap korban.

“Tersangka (RM) menurunkan celana dalam (korban) sampai selutut, itu saat (korban) bermain,” imbuhnya.

Setelah kejadian, korban mengeluh sakit pada bagian organ genitalnya kepada orang tuanya. 

Orang tua korban mengetahui bahwa putrinya telah dicabuli RM sehingga segera melapor ke polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa boneka dan sumpit yang digunakan RM untuk mengalihkan perhatian korban.

Aksi tersebut mengakibatkan rasa sakit saat buang air kecil. Korban mengalami trauma akibat perbuatan cabul tersebut.

“Pengakuan (RM) baru 2 kali, tapi masih kami dalami. Akibat perbuatan ini korban trauma dan kesakitan (saat buang air kecil),” ujarnya.

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Pemanggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

RM dikenai hukuman berdasarkan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76-E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Berita Terkait

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak
BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!
BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG
Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!
Kenapa Indomaret Tutup Hari Ini? Ternyata Ini Akar Permasalahannya!
Alasan Prabowo Subianto Copot Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 18:00 WIB

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak

Friday, 5 June 2026 - 09:59 WIB

BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

Thursday, 4 June 2026 - 10:45 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Thursday, 4 June 2026 - 07:49 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru