Tragis! Jurnalis Muda Juwita Dibunuh, Keluarga Desak Hukuman Mati untuk Pelaku

- Redaksi

Sunday, 6 April 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekontruksi kasus pembunuhan jurnalis (Dok. Ist)

Rekontruksi kasus pembunuhan jurnalis (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Keluarga Juwita (23), seorang jurnalis muda yang menjadi korban pembunuhan, meminta agar pelaku yang merupakan anggota TNI AL dihukum mati.

Permintaan ini disampaikan setelah keluarga menyaksikan rekonstruksi kasus yang memperagakan 33 adegan pembunuhan di lokasi kejadian, Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Tersangka dalam kasus ini adalah Kelasi Satu Jumran, yang merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, mengatakan bahwa dari rekonstruksi yang dilakukan, terlihat bahwa pelaku melakukan pembunuhan dengan tenang dan terencana.

“Tersangka melakukan semua dengan tenang dan persiapan yang matang, ini termasuk pembunuhan berencana. Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati,” kata Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri usai menyaksikan rekonstruksi 33 adegan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu.

Baca Juga :  Longsor di Pacet-Cangar, Evakuasi Dihentikan Sementara Akibat Hujan Deras

Kuasa hukum juga menyoroti rentang waktu pembunuhan yang sangat singkat. Menurutnya, Juwita terakhir terlihat bersama pelaku sekitar pukul 10.30 WITA pada 22 Maret 2025.

Lalu, jasadnya ditemukan sekitar pukul 15.00 WITA di tepi jalan bersama sepeda motornya. Anehnya, saat ditemukan, warga tidak melihat tanda-tanda kecelakaan. Justru ada lebam di leher korban, dan ponselnya tidak ditemukan di lokasi.

Dari sini, pihak keluarga dan kuasa hukum mulai curiga bahwa pembunuhan ini bisa saja dilakukan lebih dari satu orang.

Pazri menyebutkan, bukti-bukti digital bisa membantu mengungkap lebih dalam kasus ini. Misalnya, GPS di mobil sewaan yang digunakan pelaku bisa menunjukkan pergerakan mereka.

Selain itu, data di ponsel pelaku yang sempat dihapus juga bisa dipulihkan lewat digital forensik. Ia yakin, informasi dari ponsel bisa menjadi petunjuk penting untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga :  Spotify Luncurkan Partner Program untuk Monetisasi Konten Podcast dan Fitur Baru Podcast Clip

Sampai saat ini, penyidik dari Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin sudah memeriksa 10 orang saksi.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan lebih dari satu jam, hadir satu saksi yang melihat keberadaan pelaku di lokasi kejadian. Semua adegan diperagakan langsung oleh tersangka Jumran.

Menurut keterangan dari pihak Lanal Banjarmasin, setelah rekonstruksi, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk diproses ke pengadilan militer secara terbuka.

Tersangka Jumran sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan dan kini ditahan oleh Denpomal Banjarmasin sejak 28 Maret 2025 untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Korban, Juwita, adalah seorang jurnalis muda berusia 23 tahun yang bekerja di media online lokal di Banjarbaru. Ia telah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan status wartawan muda.

Baca Juga :  Miris! Warga Ponorogo Gotong Jenazah Seberangi Sungai karena Tak Ada Jembatan

Kepergiannya yang tragis mengejutkan banyak pihak dan menjadi perhatian masyarakat, terutama komunitas pers.

Berita Terkait

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Berita Terkait

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Berita Terbaru

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026

Teknologi

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026 dengan Mudah

Monday, 26 Jan 2026 - 15:49 WIB

Layvin Kurzawa bergabung dengan Persib Bandung

Olahraga

Layvin Kurzawa Mantan Bek PSG, Resmi Perkuat Persib Bandung

Monday, 26 Jan 2026 - 14:58 WIB