Pekerja Padat Karya dengan Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas PPh, PPN Naik Jadi 12%

- Redaksi

Monday, 16 December 2024 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pekerja padat karya (Dok. Ist)

Ilustrasi pekerja padat karya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa pekerja sektor padat karya dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Dari Rp4,8 juta–Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya, ya,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, PPh untuk pekerja di industri padat karya seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga :  Orang Tua Murid di Bogor Sambut Gembira Putusan MK soal Biaya Sekolah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah juga memberikan berbagai insentif lain untuk mendukung industri padat karya.

Salah satunya adalah subsidi bunga sebesar 5 persen untuk membantu pembiayaan penggantian mesin guna meningkatkan produktivitas.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor tersebut selama enam bulan.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah mencermati data dan kondisi industri yang membutuhkan dukungan untuk menjaga stabilitas ekonomi serta kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga :  Gubernur Banten Tinjau Sungai Cibanten yang Mengalami Pendangkalan Akibat Banjir

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang dianggap strategis guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian nasional.

Berita Terkait

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Berita Terbaru

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Berita

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 Jul 2025 - 14:42 WIB