PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya!

- Redaksi

Monday, 8 July 2024 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegi Setiawan yang ditahan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon (Dok. Ist)

Pegi Setiawan yang ditahan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pada Senin, 8 Juli 2024, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Juga:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Polda Jabar ke Menko Polhukam Terkait Ketidakhadiran dalam Sidang Praperadila.

Praperadilan tersebut diajukan setelah Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dalam pembacaan putusannya, hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan batal secara hukum.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7).

Baca Juga :  Nilai Ambang Batas CPNS 2024: Tips Memenuhi Passing Grade SKD

Oleh karena itu, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan dan mengembalikan harkat serta martabat Pegi setelah putusan ini.

Pengadilan juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan dan melepaskan Pegi dari tahanan.

Dalam putusannya, hakim juga menjelaskan bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

Baca Juga:

Pengacara Pegi Setiawan Sebut Kliennya Tak Kenal dengan Vina dan Eky.

Dalam kasus ini, Pegi Setiawan merasa dirugikan atas penetapan status tersangka yang tidak didasarkan pada bukti yang kuat.

Baca Juga :  Kabar Duka: Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank, Tutup Usia

Oleh karena itu, Pegi mengajukan gugatan praperadilan yang berakhir dengan keputusan hakim yang mengabulkan permohonannya.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi
Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025
Warga Jagakarsa Tolak Pembukaan Bar di Kawasan Hotel
Ponorogo Jadi Lokasi Pertama Sekolah Rakyat di Indonesia, Mulai Dibuka Juli 2025

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja

Friday, 2 May 2025 - 08:50 WIB

Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan

Friday, 2 May 2025 - 08:48 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Friday, 2 May 2025 - 08:44 WIB

Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025

Berita Terbaru

Kayu manis (Dok. Ist)

Lifestyle

Hati-Hati, Suplemen Kayu Manis Bisa Ganggu Efektivitas Obat

Friday, 2 May 2025 - 09:14 WIB