Sah, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatannya Sebagai Ketua KPK

- Redaksi

Saturday, 30 December 2023 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jokowi resmi berhentikan Firli Bahuri sebagai ketua KPK
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idPresiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri periode 2019-2024 pada Kamis malam, 28 Desember 2023. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli.

Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. 

Kedua, Putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. 

Dan ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU no. 30 tahun 2002 tentang KPK yang beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Baca Juga :  Menko Yusril Tegaskan Hakim yang Terlibat Suap Harus Diproses Hukum

Ketika ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak, dalam Keppres hanya disebutkan bahwa Firli Bahuri diberhentikan. 

Firli Bahuri telah dinyatakan melanggar tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Dewan Pengawas KPK. 

Karena menurut Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 3 Tahun 2021 Pasal 10, tidak ada sanksi pemecatan bagi pimpinan dan anggota dewan pengawas jika terbukti melakukan pelanggaran etik berat, melainkan hanya harus menundurkan diri. 

Firli dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas KPK 3 tahun 2021.

Tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri adalah pertama, melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang di tangani oleh KPK. 

Baca Juga :  Aliansi Darah Kim Jong Un-Putin, Amerika Ketar-Ketir

Dalam hal ini dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 Kedua, Firli Bahuri tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan yang diadakan dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli mempunyai kewajiban untuk melaporkan pertemuan tersebut. 

Ketiga, Firli Bahuri tidak melaporkan harta yang dimiliki, yakni valuta asing, bangunan, dan aset lainnya di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Putusan etik tersebut diambil oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK pada tanggal 22 Desember 2023 dan baru dibacakan pada tanggal 27 Desember 2023. 

Sebelum kasus pemerasan terhadap Syahrul mencuat, Firli Bahuri telah diselimuti banyak kontroversi, bahkan sejak dia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KP.

Baca Juga :  Siap Senggol Yamaha Aerox, Honda Rilis New Vario 125 Street di Indonesia Dengan Desain Robotik Menggoda Mirip Optimus Prime

Dirinya beberapa kali ditemukan bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, menyewa helikopter yang mewah, dan melakukan pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Berita Terkait

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Kesehatan

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

Friday, 9 Jan 2026 - 15:35 WIB