Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Pacitan Dijerat UU Pelindungan Anak

- Redaksi

Tuesday, 30 July 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

Pihak kepolisian saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang pemuda berusia 19 tahun, berinisial AA, dari Pacitan, dilaporkan ke polisi karena diduga berhubungan intim dengan seorang perempuan yang masih di bawah umur.

Orang tua korban melaporkan kejadian ini setelah mendapati anak mereka berdua di dalam kamar kos bersama AA.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Laporkan Kasus Pemerkosaan, Gadis SMA diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Polisi

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menjelaskan bahwa ketika ayah korban memergoki situasi tersebut, AA langsung mengakui perbuatannya setelah ditanyai.

“Saksi yang mengetahui pelaku dan korban berada dalam satu kamar berusaha mengetuk pintu. Dan setelah berhasil masuk kamar saksi mendapat pengakuan dari pelaku bahwa telah terjadi tindakan persetubuhan,” kata Agung Nugroho saat rilis, Selasa (30/7).

Baca Juga :  KPU DKI Jakarta Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan AA sebagai tersangka. Agung menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan cukup bukti untuk menahan AA.

“Tersangka dilakukan penahanan dan sekarang proses penyidikan di Polres Pacitan,” ujar Agung.

AA sendiri mengaku awalnya hanya berniat menjenguk korban, yang berusia 17 tahun. Namun, ketika mereka berada di dalam kamar, AA akhirnya melakukan hubungan intim dengan korban. Ia mengaku menyesal dan merasa bersalah atas perbuatannya.

“Kenal baru 1 bulan dan baru sekali ini (melakukan tindakan asusila),” ucap pelaku di depan penyidik.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pemerkosaan Finalis Putri Nelayan Buka Suara, Ini Faktanya!

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan Pusat Kesehatan Estetika Bertaraf Internasional di Bali

Karena tindakannya, AA terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Berapa Gaji Karyawan Dapur MBG? Ini Kisaran Lengkapnya
Apa Benar Ada Kenaikan Gaji PNS 2025? Begini Penjelasan dari Staf Presiden!
Krisis Baru Hantam Singapura, Ribuan Kuliner Mengalami Bangkrut
Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Kelas I di Tahun 2025
Cara Pemulihan Kunci OTP Info GTK: Langkah Mudah Akses Kembali Akun Anda
Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat
Pendaftaran PAPK TNI 2025: Jalur Menjadi Perwira bagi Lulusan Perguruan Tinggi
Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Tuesday, 23 September 2025 - 15:12 WIB

Berapa Gaji Karyawan Dapur MBG? Ini Kisaran Lengkapnya

Tuesday, 23 September 2025 - 14:59 WIB

Apa Benar Ada Kenaikan Gaji PNS 2025? Begini Penjelasan dari Staf Presiden!

Tuesday, 23 September 2025 - 08:02 WIB

Krisis Baru Hantam Singapura, Ribuan Kuliner Mengalami Bangkrut

Monday, 22 September 2025 - 10:11 WIB

Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Kelas I di Tahun 2025

Sunday, 21 September 2025 - 15:32 WIB

Cara Pemulihan Kunci OTP Info GTK: Langkah Mudah Akses Kembali Akun Anda

Berita Terbaru

Cara Download Netflix di Laptop

Teknologi

Cara Download Netflix di Laptop: Nonton Offline di Mana Saja!

Tuesday, 23 Sep 2025 - 15:33 WIB

Berapa Gaji Karyawan Dapur MBG?

Berita

Berapa Gaji Karyawan Dapur MBG? Ini Kisaran Lengkapnya

Tuesday, 23 Sep 2025 - 15:12 WIB

Cara Membuat Surat Sakit yang Efektif untuk Berbagai Keperluan

Teknologi

Cara Membuat Surat Sakit yang Efektif untuk Berbagai Keperluan

Tuesday, 23 Sep 2025 - 06:50 WIB