Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Tangkap Pelaku Perusakan Rumah oleh Geng Motor di Sukabumi

- Redaksi

Sunday, 25 August 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru-baru ini, Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap anggota geng motor yang diduga melakukan aksi perusakan terhadap rumah warga di Kampung Nagrog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Ada sembilan anggota geng motor yang kami tangkap. Mereka diduga kuat terlibat aksi anarkis seperti penyerangan dan perusakan terhadap rumah warga yang berada di Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian yang dilansir dari Antaranews.com pada Jumat (23/8/2024).

Akibat kejadian tersebut menyebabkan beberapa rumah warga mengalami kerusakan parah. Selain itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian, menyatakan aksi anarkis kelompok geng motor tersebut terjadi pada Minggu (18/8) dini hari. Dua kelompok geng motor yang mengatasnamakan Geng Belgia dan Geng Amerika membuat janjian untuk duel, dan kelompok Geng Amerika melakukan perusakan.

Kurang dari 24 jam setelah aksi perusakan tersebut menjadi viral di media sosial, terduga pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Palabuhanratu. Pihak berwenang masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap apakah masih ada pelaku lainnya. Meskipun tidak ada korban luka atau jiwa dalam kejadian tersebut, rumah yang menjadi sasaran perusakan mengalami kerusakan yang signifikan. Senjata tajam dan barang bukti lainnya juga disita oleh pihak berwenang.

Dari sembilan pelaku perusakan, tiga tersangka yang berinisial AL, RF, dan PJ sudah berusia dewasa, sementara enam tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur atau disebut anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Baca Juga :  Cara Memulai Bisnis Properti Modal 100 Juta dengan Mudah

Samian menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman penjara selama 32 bulan, dan pasal 335 KUHP tentang tindak tidak menyenangkan atau pengancaman dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.

Motif para pelaku adalah hanya untuk mencari sensasi dan menunjukkan keberanian kelompok mereka dengan cara melanggar hukum. Mereka juga ingin menjaga eksistensi kelompok mereka agar diakui dan ditakuti oleh kelompok lainnya.

 

Aisya Azzahra – Siswa Magang

 

Berita Terkait

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Berita Terkait

Sunday, 1 March 2026 - 12:38 WIB

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Berita Terbaru