Cara Urus BPKB Hilang, Ternyata Begini Panduan Prosedurnya!

- Redaksi

Tuesday, 28 November 2023 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Urus BPKB Hilang. (Foto: PPID Kota Semarang)

SwaraWarta.co.id – Kebanyakan orang cara urus BPKB hilang
sering mengalami kendala kurangnya informasi dalam mengatasi masalah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen
penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. 

BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah
dan diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti transfer kepemilikan, balik
nama, atau perpanjangan STNK.

Namun, bagaimana cara urus BPKB hilang? Jangan khawatir,
berikut adalah panduan lengkap dan prosedur yang tepat untuk mengurus BPKB yang
hilang.

Berikut ini cara urus
BPKB hilang:

1. Buat Laporan
Kehilangan di Kantor Polisi Terdekat

Baca Juga :  Daftar Simbol Kelistrikan Otomotif dan Fungsinya

Segera laporkan kehilangan BPKB Anda ke kantor polisi
terdekat.

Bawalah identitas diri yang sah, seperti KTP atau SIM, dan
jelaskan secara rinci kronologi hilangnya BPKB.

Petugas kepolisian akan membantu Anda membuat laporan
kehilangan dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

2. Siapkan Dokumen
yang Diperlukan

Selain STPL, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen
pendukung saat mengurus BPKB hilang. Berikut adalah daftar dokumen yang
dibutuhkan:

  • Fotokopi
    KTP atau SIM pemilik kendaraan
  • Fotokopi
    STNK
  • Surat
    pernyataan kehilangan BPKB yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan
    bermaterai
  • Fotokopi
    BPKB jika masih ada
  • Dokumen
    bukti kepemilikan kendaraan, seperti faktur pembelian atau kwitansi
    penyerahan kendaraan

3. Kunjungi Kantor
Samsat

Baca Juga :  Waspada! Lima Gejala Power Steering Rusak yang Membahayakan

Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat mengunjungi kantor
Samsat sesuai dengan domisili kendaraan Anda. Bawalah semua dokumen asli dan
fotokopi yang telah disiapkan.

4. Isi Formulir
Permohonan BPKB Baru

Petugas Samsat akan memberikan formulir permohonan
penerbitan BPKB baru. Isi formulir dengan lengkap dan akurat sesuai dengan
identitas Anda dan data kendaraan Anda.

5. Bayar Biaya
Penerbitan BPKB Baru

Anda akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru. Besarnya
biaya tergantung pada jenis kendaraan dan daerah domisili kendaraan Anda. Bayar
biaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Proses Verifikasi
dan Penerbitan BPKB Baru

Petugas Samsat akan melakukan verifikasi dokumen dan data
Anda. Setelah proses verifikasi selesai, BPKB baru Anda akan diterbitkan.

Baca Juga :  Bebas Ganjil Genap! 7 Alasan Mengapa Kendaraan Listrik Semakin Populer di Jakarta

7. Waktu Penerbitan
BPKB Baru

Lama waktu penerbitan BPKB baru biasanya sekitar 1-2 minggu.
Namun, waktu ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan Samsat di daerah
Anda.

8. Tips Mengurus BPKB
Hilang

Berikut adalah beberapa tips untuk mempermudah proses
pengurusan BPKB hilang:

  • Laporkan
    kehilangan BPKB secepatnya agar proses pengurusan tidak terhambat.
  • Siapkan
    semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan pastikan fotokopinya
    jelas.
  • Isi
    formulir permohonan BPKB baru dengan benar dan akurat.
  • Bayar
    biaya penerbitan BPKB baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Simpan
    BPKB baru Anda dengan aman untuk menghindari kehilangan kembali.

 

Berita Terkait

Polytron Siap Luncurkan Mobil Listrik Pertamanya di Indonesia
Huawei Luncurkan Charger Mobil Listrik Super Cepat 1,5 MW, Pertama dengan Pendingin Cairan
Suzuki Burgman Street 125EX: Motor Matic Premium untuk Mobilitas Nyaman dan Bergaya
Marc Marquez Menang Sprint Race MotoGP Spanyol 2025 Usai Salip Quartararo
Honda Pertahankan Daya Saing Harga Kendaraan di Tengah Fluktuasi Rupiah
Toyota dan Pemerintah Shanghai Sepakat Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di Tiongkok
Tesla Undur Jadwal Rilis Mobil Listrik Murah, Ini Alasannya
XPeng Akan Rilis Mobil Terbang Pertama di 2026, Harga Mulai Rp5 Miliar

Berita Terkait

Tuesday, 29 April 2025 - 10:46 WIB

Huawei Luncurkan Charger Mobil Listrik Super Cepat 1,5 MW, Pertama dengan Pendingin Cairan

Monday, 28 April 2025 - 18:39 WIB

Suzuki Burgman Street 125EX: Motor Matic Premium untuk Mobilitas Nyaman dan Bergaya

Sunday, 27 April 2025 - 09:02 WIB

Marc Marquez Menang Sprint Race MotoGP Spanyol 2025 Usai Salip Quartararo

Friday, 25 April 2025 - 09:03 WIB

Honda Pertahankan Daya Saing Harga Kendaraan di Tengah Fluktuasi Rupiah

Thursday, 24 April 2025 - 08:59 WIB

Toyota dan Pemerintah Shanghai Sepakat Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di Tiongkok

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB