Pemerintah Akan Mengubah Libur Nasional dari Isa Al-Masih Jadi Yesus Kristus

- Redaksi

Tuesday, 12 September 2023 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 (IG/infobandaaceh)


SwaraWarta.co.id – Pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024. Selain itu, pemerintah juga akan mengubah nomenklatur ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’ untuk penamaan libur nasional.

“Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah, yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus,” ungkap Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers pada hari Selasa, 12 September 2023.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhadjir juga mengatakan bahwa kemenag akan mengusulkannya kepada presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkannya dalam peraturan presiden (Perpres). Bahkan pemerintah telah menyetujui usulan tersebut.

Baca Juga :  Rekomendasi Makanan Khas Pekalongan yang cocok Buat Ganjal Lapar

“Kementerian agama akan menyusun usulkan Perpres untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud,” ungkapnya.

Selain itu, Saiful Rahmat selaku wakil menteri agama (Wamenag) mengungkapkan bahwa usulan tersebut berasal dari umat kristen dan Katolik. Hal ini dilakukan karena libur nasional tersebut merupakan hari kelahiran Yesus Kristus, wafat Yesus Kristus dan kenaikan Yesus Kristus.

“Iya ini, usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu justru memang diubah ke yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus juga. Jadi memang dari usulan mereka,” ungkap Saiful.

Secara keseluruhan pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024 sebanyak 27 hari. 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Hal ini juga telah dikonfirmasi secara resmi oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Baca Juga :  Gagal Mengikuti Jejak Apriyani/Siti Fadia Serta Jonatan Christie, Leo/Daniel Gagal Juara di Hong Kong Open 2023

“Kami telah melakukan rapat tiga kementerian, bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) dan Kementerian Agama (Kemenag) dan menetapkan hari libur nasional dan hari libur cuti bersama tahun 2024, total 27 hari. Sebanyak 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” ungkap Muhadjir Effendy.

Lebih lanjut Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa penetapan ini dapat digunakan sebagai pedoman masyarakat dan pemangku kepentingan untuk merancang aktivitasnya di tahun 2024.

“Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat keluarga para pelaku ekonomi, para pelaku wisata dan juga sektor swasta lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024,” ungkap Muhadjir.

Baca Juga :  Tidak Hanya Menawarkan Minuman, Ini Deretan Menu Makanan di Kopi Kenangan

Selain itu, Muhadjir juga berharap penentuan hari libur ini dapat digunakan kementerian dan lembaga pemerintah untuk menentukan dan merancang program kerja selama tahun 2024 mendatang.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru