Kontroversi PPN 12 Persen: Antara Amanat UU dan Beban Masyarakat

- Redaksi

Sunday, 22 December 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi demo PPN (Dok. Ist)

Ilustrasi demo PPN (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyebut rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berasal dari inisiatif PDI Perjuangan (PDIP).

Ia menjelaskan, kebijakan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang diusulkan oleh DPR periode 2019-2024 dengan PDIP sebagai inisiatornya.

Wihadi mengatakan, sesuai aturan tersebut, PPN naik menjadi 11 persen pada 2022 dan akan menjadi 12 persen pada 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurutnya, sikap PDIP saat ini yang meminta penundaan kenaikan tersebut bertentangan dengan keputusan yang mereka buat sebelumnya.

“Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu (22/12)

Baca Juga :  Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tinjau Ulang Kebijakan Pendidikan di Indonesia, Analisis Kurikulum, PPDB, dan Ujian Nasional

Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo berupaya melindungi masyarakat menengah ke bawah dari dampak kebijakan ini, salah satunya dengan memberlakukan kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah.

“Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo,” ujar dia.

Wihadi menilai, narasi yang menyebut kenaikan PPN adalah keputusan pemerintah Prabowo tidak tepat. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini adalah produk DPR sebelumnya, yang diinisiasi oleh PDIP.

“Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan,” ucapnya.

Baca Juga :  Azizah Salsha Laporkan Akun Sosial Media yang Sebarkan Hoax dan Fitnah, Ini Faktanya!

Senada dengan Wihadi, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Gerindra, Rahayu Saraswati, juga mengkritik sikap PDIP yang kini menolak kenaikan PPN.

“Itulah kenapa saya heran saat ada kaderPDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen. Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa,” ujar Sara

“Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu ketua panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” tuturnya.

Di sisi lain, anggota DPR dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan kenaikan PPN 12 persen. Rieke menyampaikan permintaan tersebut dalam rapat paripurna DPR pada 5 Desember 2024.

Baca Juga :  Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Kasus Keracunan di Sukoharjo Jadi Sorotan

Ketua DPR Puan Maharani juga mengingatkan risiko yang mungkin terjadi jika PPN dinaikkan.

Ia khawatir kenaikan ini akan menurunkan daya beli masyarakat, menghambat sektor usaha seperti UMKM, dan memicu perlambatan ekonomi yang dapat menyebabkan gelombang PHK.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
Tag :

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Monday, 23 March 2026 - 07:05 WIB

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru

Cara Bayar Fidyah Puasa

Lifestyle

Cara Bayar Fidyah Puasa: Panduan Lengkap dan Mudah Bagi Muslim

Tuesday, 24 Mar 2026 - 17:07 WIB

Harga iPhone 15

Teknologi

Update! Harga iPhone 15 Terbaru di Bulan Maret 2026

Tuesday, 24 Mar 2026 - 14:40 WIB