Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi, Warga Diimbau Ikuti Prosedur Hukum

- Redaksi

Tuesday, 7 January 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi (Dok. Ist)

Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Batu baru saja membongkar sindikat perdagangan bayi yang disamarkan dengan cara adopsi.

Polisi mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mengadopsi anak agar mengikuti prosedur yang sah dan sesuai dengan hukum.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, mengimbau agar warga yang berminat mengadopsi anak mencari cara yang benar dan sesuai dengan aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap masyarakat di luar sana yang ingin memiliki anak agar mencari cara yang benar, sesuai dengan aturan hukum dan prosedur resmi,” pesan Danang kepada wartawan, Senin (6/1).

Ia menekankan bahwa mengadopsi anak dengan cara yang salah dapat menyebabkan berbagai masalah di kemudian hari, seperti tersandung kasus hukum. Hal ini bisa menyebabkan si pengadopsi terjerat pidana.

Baca Juga :  Rupiah Mengalami Pelemahan di Akhir Pekan, Dipengaruhi Oleh Sentimen Global dan Kebijakan The Fed

Selain itu, proses administrasi untuk anak yang diadopsi juga akan menjadi sulit jika tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Peringatan ini diberikan setelah Polres Batu berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi dengan modus adopsi. Ada enam orang yang diamankan polisi, dengan peran yang berbeda-beda.

Tersangka yang terlibat antara lain DN (26), pembeli bayi asal Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, AS (32) dan AI (45) yang menjual bayi asal Waru, Kabupaten Sidoarjo, MK (45) dan RS (21) sebagai sopir, serta KK (46) yang bertugas mencari bayi dari ibu kandung untuk dijual kembali.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 79 Juncto Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terkait

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terbaru