Kecaman Uni Eropa terhadap Rencana Israel Ubah Status Quo Masjid Al Aqsa

- Redaksi

Wednesday, 14 August 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari berita luar negeri disebutkan bahwa Uni Eropa menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Keamanan Israel, Itamar Ben-Gvir, terkait kemungkinan Israel mengubah posisi dalam menjaga status quo di Kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem, yang merupakan salah satu situs paling suci bagi umat Islam.

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, melalui sebuah pernyataan di platform X pada Selasa (13/8), menegaskan bahwa Uni Eropa sangat mengutuk tindakan provokatif yang dilakukan oleh Menteri Israel Ben-Gvir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kunjungannya ke situs suci tersebut, Ben-Gvir menyuarakan keinginan untuk melanggar status quo yang telah lama dipertahankan.

Borrell juga menyatakan bahwa Uni Eropa dengan tegas menyerukan agar status quo Masjid Al Aqsa terus dihormati, termasuk peran khusus yang dimiliki Yordania dalam pengelolaan situs tersebut.

Baca Juga :  Motif Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Malang Berhasil diungkap Pihak Kepolisian

Menurut perjanjian damai yang ditandatangani antara Israel dan Yordania pada tahun 1994, Yordania memiliki tanggung jawab untuk mengelola administrasi sehari-hari, serta mengatur kunjungan dan ibadah di Masjid Al Aqsa.

Sementara itu, Israel tetap mempertahankan pengawasan dan kehadiran pasukan keamanan di kawasan tersebut.

Pernyataan dari Borrell tersebut muncul sebagai tanggapan terhadap video yang dirilis oleh Ben-Gvir.

Dalam video itu, Ben-Gvir terlihat berada di dekat Masjid Al Aqsa dan menyatakan bahwa Israel akan mengizinkan umat Yahudi untuk beribadah di sana, meskipun tindakan ini bertentangan dengan perjanjian yang ada.

Namun, pernyataan Ben-Gvir tersebut dibantah oleh kantor pemerintahan Israel yang dipimpin oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Baca Juga :  Jonatan Christie Susul Vito ke Perempat Final China Open 2023

Pemerintah Israel menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang akan dilakukan terkait status quo di Kompleks Masjid Al Aqsa.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Mesir juga mengeluarkan pernyataan pada Selasa, di mana mereka mengecam keras “penyerbuan” yang dilakukan oleh para pejabat Israel ke Kompleks Masjid Al Aqsa.

Menurut mereka, tindakan tersebut melanggar hukum internasional dan merusak status hukum Yerusalem sebagai kota yang memiliki makna historis dan agama yang mendalam.

Kunjungan yang dilakukan oleh pejabat Israel ke Masjid Al Aqsa sebelumnya telah memicu kemarahan di kalangan warga Palestina dan mendapatkan kecaman luas dari negara-negara Arab.

Kompleks Masjid Al Aqsa yang terletak di kawasan Kota Tua Yerusalem dikenal sebagai situs tersuci ketiga bagi umat Islam.

Baca Juga :  Selebram Semarang Ditangkap, Tertangkap CCTV Membuang Bayi di Kawasan Bandara Ngurah Rai

Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tahun 1967, orang-orang non-Muslim diizinkan untuk mengunjungi kompleks tersebut sebagai wisatawan, namun mereka dilarang untuk melaksanakan ibadah di sana.

Ben-Gvir, yang dikenal sebagai seorang ekstremis sayap kanan, sering kali mengunjungi Al Aqsa dan secara terbuka mendorong umat Yahudi untuk beribadah di sana.

Dia juga menyatakan bahwa dirinya telah memberi izin untuk tindakan tersebut sebagai perwakilan dari pemimpin negara.

Dengan demikian, situasi ini menimbulkan ketegangan lebih lanjut di kawasan tersebut, di mana status quo yang rapuh di Masjid Al Aqsa terus menjadi sumber perselisihan antara Israel dan Palestina, serta di antara negara-negara yang memiliki kepentingan di kawasan tersebut.***

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru