Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Hormati Proses Hukum Terkait Penyitaan Motor Ridwan Kamil oleh KPK

- Redaksi

Thursday, 17 April 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita sebuah motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil dalam proses penyelidikan kasus yang berkaitan dengan Bank BJB.

Menanggapi hal tersebut, Bahlil menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan lembaga penegak hukum.

“Menyangkut dengan isu ataupun apa yang disampaikan tadi menyangkut dengan salah satu kader partai Golkar, kami dari DPP Partai Golkar menghargai proses hukum yang ada,” kata Bahlil saat konferensi pers di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah KPK menyita motor tersebut dilakukan dalam rangka penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus kader aktif Partai Golkar.

Baca Juga :  Jasad Pria Tanpa Kepala di Jombang diduga Dimutilasi saat Masih Hidup

Dalam keterangannya, menyatakan bahwa motor berjenis Royal Enfield itu termasuk dalam daftar aset yang menjadi  bagian dari penyidikan perkara yang tengah dikembangkan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyebut Ridwan Kamil sebagai tersangka. Proses hukum masih berlangsung dan KPK tengah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus tersebut.

Bahlil juga menambahkan bahwa Partai Golkar akan tetap mengikuti perkembangan perkara ini dengan seksama.

Ia berharap agar proses penyelidikan berjalan transparan dan adil, serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar hukum.

“Kami serahkan semua proses hukum kepada yang berwenang. Namun, kami juga sebagai warga negara, harus menghargai asas praduga tak bersalah. Biarlah semua itu kita lihat berproses,” ungkapnya.

Berita Terkait

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 09:26 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Berita Terbaru

Cortidex Obat Apa

Kesehatan

Cortidex Obat Apa? Kenali Manfaat, Kandungan, dan Peringatannya!

Sunday, 16 Nov 2025 - 12:00 WIB