Siskaeee Tiba di Polda Metro Jaya usai dijemput Paksa Pihak Kepolisian

- Redaksi

Thursday, 25 January 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siskae dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polda Metro Jaya telah melakukan penjemputan paksa terhadap Fransisca Chandra Novita atau Siskaeee di Yogyakarta. 

Siskaeee menjadi tersangka dalam kasus produksi film porno yang terjadi di Jakarta Selatan, namun ia mangkir dua kali dari panggilan polisi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka FCN alias S telah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB hari ini,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di kantornya Rabu, 24 Januari 2024

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyatakan bahwa Siskaeee diberikan kesempatan untuk makan malam terlebih dahulu sebelum menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan urine. “Hasilnya negatif,” ujarnya.

Baca Juga :  Cekcok Gara-gara Tarif BO, PSK Tewas Dibunuh Pelanggan

Siskaeee kemudian dibawa ke gedung Polda Metro Jaya Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di lantai 5. 

Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, telah mengajukan praperadilan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di rumah produksi Kelas Bintang sebagai pemeran film Keramat Tunggak. 

Tofan menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya terlalu memaksakan dan terburu-buru dalam penetapan Siskaeee sebagai tersangka. 

“Kami pandang perlu diuji penetapannya, dugaan kami dalam penyimpulannya tidak tegas dan terkesan ragu-ragu dalam melakukan penetapan tersangka sebagaimana dalam acuan proses yang telah dilakukan,” kata Tofan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Januari 2024.

Siskaeee dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 36 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 UU Pornografi.

Baca Juga :  Mahasiswa UNM Mengadakan Aksi Damai untuk Menuntut Kebijakan Almamater

Tofan juga menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Polda Metro Jaya. 

“Pemohon (Siskaeee) tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai calon tersangka. Akan tetapi, langsung dipanggil sebagai tersangka oleh termohon (Polda Metro Jaya),” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Siskaeee hanya dilakukan sebagai saksi dan hanya dimintai klarifikasi. 

Tim hukum Siskaeee juga mempersoalkan fakta tentang minimal dua bukti permulaan yang cukup. Dalam tahap penyidikan, tidak dilakukan pemeriksaan terhadap Siskaeee.

Berita Terkait

Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah
BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!
Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!
Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru
AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Berita Terkait

Sunday, 21 June 2026 - 13:29 WIB

Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!

Sunday, 21 June 2026 - 12:45 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah

Saturday, 20 June 2026 - 10:22 WIB

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

Saturday, 20 June 2026 - 07:12 WIB

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!

Friday, 19 June 2026 - 12:54 WIB

Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Berita Terbaru