Wajib diketahui, Ini Pihak-pihak yang Tidak Berhak Menerima Manfaat KIP- Kuliah

- Redaksi

Sunday, 14 January 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Anak PNS menjadi pihak yang tidak berhak menerima KIP Kuliah
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sasaran KIP-Kuliah adalah mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Tujuan dari program ini adalah memberikan akses kesempatan pendidikan yang lebih luas.

Pihak yang Tidak Berhak Menerima Bantuan KIP Kuliah

Namun, tidak semua orang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini. Berikut pihak-pihak yang tidak berhak menerima KIP Kuliah:

1. Keluarga Mampu

KIP Kuliah hanya disediakan untuk keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, keluarga yang mempunyai penghasilan di atas batas kemiskinan nasional tidak memenuhi syarat dalam menerima bantuan ini. 

Baca Juga :  Kasus COVID 19 di Indonesia Kembali ditemukan, Kemenkes Prediksi Ada Varian Baru

2. Penerima Beasiswa Lain

Penerima Beasiswa Lain Mahasiswa yang sedang menerima beasiswa lain yang disediakan oleh pihak lain seperti Yayasan atau BUMN tertentu tidak berhak menerima KIP Kuliah.

3. Terlibat Tindak Kriminal

Mahasiswa yang Terlibat dalam tindak kekerasan, atau bertindak di luar moral dan etika tidak berhak menerima KIP Kuliah sebagai sanksi atas tindakan mereka yang merugikan masyarakat.

4. Punya Pendapatan Tetap

Mahasiswa yang berasal dari anak pegawai negeri sipil PNS tidak berhak mendapatkan KIP Kuliah. Hal ini lantaran dalam tunjangan PNS terdapat anggaran untuk biaya pendidikan anak. 

Dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan program ini, pemerintah melakukan koordinasi dengan lembaga pihak terkait untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh keluarga kurang mampu yang memang membutuhkan.

Berita Terkait

Apa Makna Filsafat Pendidikan yang Berbasis pada Pancasila? Simak Pembahasannya!
Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara
MANAKAH Pernyataan Yang Paling Tepat Mengenai Hubungan Antara Gaya Belajar Dan Tahapan Dalam Model Kolb?
BAGAIMANA Anda Selama Ini Menjadi Guru? Apakah Anda Sudah Memahami Experiential Learning Dan Menerapkannya?
WACANA Dikutip Sebagian Dari https://lsfdiscourse.org/rekayasa-sosial-dan-pandemi/ Berdasarkan Wacana Di Atas a. Kemukakan Pendapat Anda Tentang
KUNCI Jawaban Cerita Reflektif Modul 2 PPG 2025: Bagaimana Anda Selama Ini Menjadi Guru? Apakah Anda Sudah Memahami Experiential Learning
KEMUKAKAN Pendapat Anda Tentang Keterkaitan Perubahan Direncanakan Dengan Rekayasa Sosial, Analisislah Bentuk Rekayasa Sosial Yang Terjadi
KUNCI Jawaban Modul 3.3 Pembuatan Chatbot Santri Pelatihan Short Course: Mahir Artificial Intelligence Pintar Kemenag

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 11:03 WIB

Apa Makna Filsafat Pendidikan yang Berbasis pada Pancasila? Simak Pembahasannya!

Tuesday, 17 June 2025 - 17:39 WIB

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 June 2025 - 17:29 WIB

MANAKAH Pernyataan Yang Paling Tepat Mengenai Hubungan Antara Gaya Belajar Dan Tahapan Dalam Model Kolb?

Tuesday, 17 June 2025 - 17:24 WIB

BAGAIMANA Anda Selama Ini Menjadi Guru? Apakah Anda Sudah Memahami Experiential Learning Dan Menerapkannya?

Tuesday, 17 June 2025 - 17:19 WIB

WACANA Dikutip Sebagian Dari https://lsfdiscourse.org/rekayasa-sosial-dan-pandemi/ Berdasarkan Wacana Di Atas a. Kemukakan Pendapat Anda Tentang

Berita Terbaru

Olahraga

Pemanah Muda Indonesia Berjaya di Ajang Internasional

Wednesday, 18 Jun 2025 - 12:58 WIB