Warga Desa Temon Gelar Aksi Damai Tuntut Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa

- Redaksi

Monday, 28 April 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga desa Temon yang gelar demo (Dok. Ist)

Warga desa Temon yang gelar demo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ratusan warga dari Desa Temon yang tergabung dalam Aliansi Warga Temon Bersatu menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Senin (28/4/2025).

Sambil membawa poster-poster tuntutan, mereka meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan dana desa (DD) yang terjadi di Desa Temon selama lima tahun terakhir.

Arip Santoso, juru bicara Aliansi Warga Temon Bersatu, mengatakan bahwa ini adalah aksi kedua yang mereka lakukan, setelah sebelumnya melakukan aksi serupa pada Februari lalu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menuntut transparansi dan keadilan agar dugaan penyimpangan dana desa bisa segera ditangani.

“Masalahnya adalah penyelewengan kewenangan (jabatan.red) dalam hal pengambilan keputusan seperti halnya ketahanan pangan tanpa adanya musyawarah desa (musdes), tahu-tahu sudah jadi. Pada intinya juga terkait penggunaan dana desa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Potret Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus

Ia juga mencontohkan soal pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sejak didirikan tahun 2018 hingga 2024 tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban.

Menurut Arip, BUMDes seharusnya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Dalam temuan kami, kita menduga dana (DD.red) itu digunakan pribadi,” jelasnya.

Saat aksi di kantor Kejari, perwakilan warga menyerahkan berbagai barang bukti, seperti video, kesaksian warga, serta dokumen-dokumen temuan dugaan pelanggaran di Desa Temon.

“Kita harus mempelajari dokumen atau bukti-bukti yang sudah mereka lampirkan atau ajukan ke kita. Laporannya tadi terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa,” tegasnya.

Menanggapi laporan warga, Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan pihaknya akan mempelajari dokumen dan barang bukti yang sudah diserahkan

Baca Juga :  Ivan Gunawan Pekerjakan Lansia dan Disabilitas di Butiknya, Fokus pada Pengalaman dan Dedikasi

Setelah dari Kejari, massa melanjutkan aksi ke Polres Ponorogo dan gedung DPRD Ponorogo untuk menyerahkan bukti yang sama. Seluruh rangkaian aksi tersebut dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB