Ditagih Rentenir, Seorang Pria Nekat Nyolong Uang Biarawati

- Redaksi

Saturday, 6 April 2024 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian uang milik biarawati
( Dok. Ist)


SwaraWarta.co.i
d – Pada Kamis (4/4/2024) malam, polisi berhasil menangkap dua pencuri yang melakukan aksinya di Kelurahan Atambua, Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut bernama Osias Soleman Elik berusia 57 tahun dan Syarifudin berusia 53 tahun. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencurian keduanya berhasil mengambil uang senilai Rp 100 juta milik seorang biarawati atau suster.

Tersangka Syarifudin mengakui bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut karena terjerat utang kepada seorang rentenir senilai Rp 300 juta.

Utang tersebut ia pinjam di kampung halamannya, yaitu di Desa Indralaya, kecamatan/Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). 

“Makanya saya lari ke sini karena utang banyak sekitar Rp 300 juta. Itu saya pinjam dari rentenir untuk bayar uang kuliah dari tiga anak saya,” kata Syarifudin dilansir dari detikBali di Mapolda NTT, Kamis malam.

Baca Juga :  Unik, Pengantin di Ponorogo Gunakan Motor CBR sebagai Mahar

Ia datang ke Atambua dari Palembang untuk mencuri uang agar bisa melunasi utangnya. Pasalnya, ia memiliki tiga orang anak yang saat itu sedang kuliah di Universitas Sriwijaya dan Institut Agama Islam Negeri Palembang. 

“Saya sudah dua minggu di sini. Anak saya ada enam orang, kalau istri saya itu pegawai honorer yang sudah 18 tahun bekerja di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir,” tutur Syarifudin.

Uang hasil pencurian berupa uang haram senilai Rp 100 juta tersebut kemudian dibagi dua dengan Syarifudin mendapat Rp 60 juta, sementara Osias mendapat Rp 40 juta.

Syarifudin mengaku bahwa sebesar Rp 40 juta dari hasil pencurian tersebut langsung ia transfer kepada istrinya untuk mencicil utang yang ia miliki. 

Baca Juga :  Hujan Deras Guyur Tangerang dan Tangsel, Sejumlah Perumahan Tergenang Banjir

“Sisa Rp 20 juta itu yang saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari di sini,” ungkap dia.

Sementara itu, Osias mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut ia gunakan untuk bermain judi offline maupun online. Selain itu, ia juga menyewa perempuan untuk berhubungan badan.

“Semua judi saya sudah coba Pak. Kalau untuk main perempuan sesekali saja, itu juga pas senang-senang saja,” kata Osias yang sudah malang melintang melakukan berbagai aksi pencurian sejak 1990 itu.

Osias ternyata sudah pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya yang terjadi di Sumba Timur pada tahun 2021. 

Saat itu, ia berhasil mencuri uang senilai Rp 35 juta yang disimpan oleh korban di dalam jok sepeda motornya. Atas perbuatannya tersebut, dia ditangkap dan dijatuhi vonis 2,4 tahun.

Baca Juga :  Apa itu Snapdragon? Ini Pengertian hingga Fungsinya!

BACA JUGA : Pelaku Maling Kresek dan Kostum Pocong di Ponorogo ternyata Orang Sama

“Saya baru keluar penjara pada September 2023. Selama ini sudah dua kali (melakukan pencurian) yang artinya langsung kena tangkap,” ujar Osias sembari menunduk.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, menjelaskan bahwa Osias merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah beraksi di wilayah Palau Sumba dan Timor. 

Sementara itu, Syarifudin masih sedang dalam proses penyelidikan untuk mengetahui apakah ia melakukan aksi pencurian ini hanya sekali atau sudah pernah sebelumnya.

“Memang kalau untuk Osias, itu residivis dan spesialis. Kalau satu itu (Syarifudin) kami masih cari tahu rekam jejaknya,” ujar Simanjuntak.

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB