Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah

- Redaksi

Saturday, 23 December 2023 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek Bansos PKH
Lewat HP dengan Mudah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id
Ada beberapa cara cek Bansos PKH lewat HP yang bisa kalian coba dari rumah atau di tempat lainnya.

Program Keluarga
Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang
diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan. 

Bansos PKH diberikan untuk
memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti pendidikan, kesehatan, dan
kesejahteraan sosial.

Untuk mengetahui
apakah Anda termasuk penerima bansos PKH, Anda dapat melakukan pengecekan
melalui situs resmi Kementerian Sosial atau melalui aplikasi Cek Bansos
Kemensos. 

Pengecekan bansos PKH melalui HP dapat dilakukan dengan mudah dan
cepat.

Cara Cek Bansos PKH Lewat
HP Melalui Situs Resmi Kemensos

Berikut adalah cara
cek bansos PKH melalui situs resmi Kemensos:

  1. Buka situs resmi Kementerian Sosial
    di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih jenis ID yang Anda miliki. Anda
    dapat memilih ID berupa Nomor Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga
    (KK), atau Nama Lengkap.
  3. Masukkan ID yang Anda pilih.
  4. Masukkan nama penerima manfaat sesuai
    dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Masukkan kode keamanan yang muncul di
    layar.
  6. Klik tombol “Cari”.
Baca Juga :  Arti Major dalam CV, Benarkah Memiliki Banyak Manfaat?

Jika Anda termasuk
penerima bansos PKH, maka akan muncul informasi mengenai nama penerima, alamat,
dan jumlah bantuan yang diterima.

Cara Cek Bansos PKH
Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Berikut adalah cara
cek bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari
    Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  3. Masuk menggunakan akun Anda, atau buat
    akun jika belum memiliki.
  4. Pilih menu Penerima Bansos.
  5. Tentukan wilayah Anda.
  6. Masukkan nama Anda sesuai dengan KTP
    Anda.
  7. Tekan tombol “Cari”.

Jika Anda termasuk
penerima bansos PKH, maka akan muncul informasi mengenai nama penerima, alamat,
dan jumlah bantuan yang diterima.

Baca Juga :  Sambangi Golkar, Suswono Harap Ridwan Kamil Bisa jadi Wapres Prabowo dalam Pilpres 2029

Tips Cek Bansos PKH
Lewat HP

Berikut adalah
beberapa tips untuk cek bansos PKH lewat HP:

  • Pastikan Anda memiliki koneksi internet
    yang stabil.
  • Pastikan Anda mengisi data dengan benar.
  • Jika Anda mengalami kesulitan, Anda
    dapat menghubungi Call Center Kementerian Sosial di nomor 1500-456.

Semoga informasi ini
bermanfaat.

 

Berita Terkait

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!
Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan
KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat
KPAI Kota Singkawang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Tegal: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Mudah Diakses
KPAI Kota Ternate: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

Wednesday, 31 December 2025 - 08:24 WIB

Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

Tuesday, 30 December 2025 - 16:11 WIB

Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan

Tuesday, 30 December 2025 - 10:57 WIB

KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Tuesday, 30 December 2025 - 10:54 WIB

KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat

Berita Terbaru

Teknologi

Cara Membuat Passphrase Coretax untuk Keamanan Akun Pajak Anda

Wednesday, 31 Dec 2025 - 09:00 WIB