Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya

- Redaksi

Saturday, 5 September 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK

Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK

SwaraWarta.co.id – Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa pembelian BBM subsidi akan mewajibkan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di SPBU.

Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengendara. Lantas, bagaimana fakta sebenarnya?

Klarifikasi Resmi Pertamina

PT Pertamina Patra Niaga telah memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut. Perusahaan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan nasional yang mewajibkan masyarakat menunjukkan STNK saat membeli BBM bersubsidi di SPBU.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang beredar luas ternyata berawal dari rencana mekanisme pengawasan yang bersifat lokal dan terbatas di wilayah Sumatera Selatan. Rencana tersebut sedianya akan mulai berlaku pada 15 September 2026.

Baca Juga :  Kekalahan Tim Panahan Putri Indonesia dari China di Perempat Final Olimpiade Paris 2024

Namun, setelah informasi ini meluas dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

Aturan Pembelian BBM Subsidi Saat Ini

Dengan dibatalkannya rencana tersebut, masyarakat tidak perlu menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan untuk membeli BBM subsidi mulai 15 September 2026. Ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku

Meskipun kewajiban STNK dibatalkan, Pertamina tetap memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina. Masyarakat yang ingin membeli BBM subsidi cukup menyiapkan QR Code yang sudah diperoleh dan menunjukkannya kepada operator SPBU.

Baca Juga :  Penertiban Kabel Jaringan Internet Ilegal di Ponorogo

Tetap Bawa STNK Saat Berkendara

Meski tidak diwajibkan saat membeli BBM subsidi, secara aturan lalu lintas, setiap pengendara wajib membawa SIM dan STNK setiap kali berkendara.

STNK tetap merupakan dokumen penting yang harus dibawa untuk keperluan administrasi dan pemeriksaan di jalan.

Kesimpulan

Informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi adalah hoaks yang telah diklarifikasi oleh Pertamina. Masyarakat tidak perlu khawatir dan dapat tetap membeli BBM subsidi seperti biasa dengan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk penggunaan QR Code MyPertamina bagi yang sudah terdaftar. Selalu pastikan untuk mendapatkan informasi dari sumber resmi Pertamina agar tidak terpapar berita bohong yang meresahkan.

 

Berita Terkait

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah
Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas

Berita Terkait

Wednesday, 9 September 2026 - 10:10 WIB

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Sunday, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Berita Terbaru