PHK Massal di PT Sanken Indonesia: 400 Buruh Terancam Kehilangan Pekerjaan

- Redaksi

Sunday, 23 February 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Sanken Indonesia (Dok. Ist)

PT Sanken Indonesia (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sebanyak 400 buruh PT Sanken Indonesia dipastikan akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Juni 2025.

Hal ini terjadi karena perusahaan elektronik asal Jepang tersebut akan menghentikan operasinya di Indonesia dan kembali beroperasi di Jepang.

PT Sanken Indonesia, yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100 Cibitung, Bekasi, sebelumnya telah melakukan PHK terhadap 500 buruh dalam setahun terakhir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan ini awalnya memproduksi semikonduktor sebelum beralih ke produk power supply dengan orientasi ekspor ke Jepang. Dengan penutupan ini, total 900 buruh kehilangan pekerjaan.

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa penutupan pabrik Sanken di Indonesia semakin meningkatkan angka pengangguran.

Hingga saat ini, 400 buruh yang masih bekerja di PT Sanken Indonesia telah mendapat pemberitahuan dari manajemen bahwa perusahaan akan berhenti beroperasi pada Juni 2025.

Baca Juga :  Perjalanan Persebaya di Putaran Kedua Liga 1 2024/2025: Jadwal Lengkap dan Tantangannya

“Dengan demikian, ditutupnya pabrik Sanken di Indonesia telah mengakibatkan 900 orang buruh kehilangan pekerjaan. Outputnya adalah menambah angka pengangguran yang makin tinggi,” ujar Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2025) malam.

Serikat pekerja FSPMI-KSPI saat ini masih bernegosiasi dengan manajemen perusahaan terkait besaran pesangon dan hak-hak lainnya yang akan diterima para pekerja.

“Serikat pekerja FSPMI-KSPI PT Sanken Indonesia masih terus berunding dengan manajemen perusahaan tentang besaran pesangon dan hak-hak lainnya yang akan diterima pekerja. PT Sanken Indonesia telah setuju untuk memberikan pesangon karyawannya sebesar 2,6 kali peraturan undang-undang, atau 1,6 kali di atas 1 kali peraturan undang-undang,” ucapnya.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Pejabat dari Kalangan Selebriti untuk Waspada dalam Ambil Endorse

PT Sanken Indonesia telah menyetujui pesangon sebesar 2,6 kali dari ketentuan peraturan perundang-undangan, atau 1,6 kali lebih tinggi dari standar yang berlaku.

Namun, serikat pekerja masih memperjuangkan pesangon di atas 3 kali ketentuan undang-undang, mengingat banyak buruh yang kesulitan mencari pekerjaan baru setelah PHK.

PT Sanken Indonesia telah beroperasi di Indonesia selama puluhan tahun dan memperoleh keuntungan besar.

Said Iqbal menyoroti bahwa PHK terhadap hampir 1.000 buruh di PT Sanken Indonesia menjadi sinyal bahaya bagi sektor industri elektronik di Indonesia.

Sebelumnya, pada akhir 2024 hingga awal 2025, PT Yamaha Music Indonesia, perusahaan elektronik asal Jepang lainnya, juga telah melakukan PHK terhadap 1.100 buruh, dengan 400 di antaranya di Jakarta dan 700 lainnya di lokasi lain.

PHK besar-besaran di dua perusahaan Jepang ini terjadi karena relokasi produksi ke Jepang dan sebagian ke Tiongkok.

Baca Juga :  Ucapan Hari Guru yang Sederhana, Tulus, dan Penuh Makna

Keadaan ini memperparah kondisi sektor industri di Indonesia, di mana sepanjang tahun 2024, ratusan ribu buruh di sektor tekstil, garmen, dan sepatu juga telah mengalami PHK.

Partai Buruh dan KSPI mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengantisipasi ancaman PHK besar-besaran di sektor elektronik dan industri lainnya.

Selain itu, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan kebijakan impor yang berlebihan, terutama di sektor tekstil, garmen, dan elektronik, yang dianggap merugikan industri nasional dan berpotensi memperburuk kondisi tenaga kerja di Indonesia.

Dengan terus berlanjutnya gelombang PHK di berbagai sektor industri, langkah-langkah antisipatif dari pemerintah menjadi sangat penting guna melindungi tenaga kerja dan stabilitas ekonomi nasional.

Berita Terkait

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Berita Terbaru