Bagaimana Perbandingan Antara Sistem Warisan Islam dan Sistem Hukum Waris yang Berlaku di Negara Sekuler?

- Redaksi

Friday, 23 May 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagaimana Perbandingan Antara Sistem Warisan Islam dan Sistem Hukum Waris yang Berlaku di Negara Sekuler

Bagaimana Perbandingan Antara Sistem Warisan Islam dan Sistem Hukum Waris yang Berlaku di Negara Sekuler

SwaraWarta.co.id – Bagaimana perbandingan antara sistem warisan Islam dan sistem hukum waris yang berlaku di negara sekuler? Pembahasan mengenai sistem warisan seringkali memunculkan pertanyaan tentang bagaimana harta peninggalan didistribusikan setelah kematian.

Dua pendekatan utama yang sering dibandingkan adalah sistem warisan Islam dan sistem hukum waris yang berlaku di negara-negara sekuler. Memahami perbedaan fundamental keduanya penting, baik bagi umat Muslim maupun masyarakat umum yang hidup di lingkungan hukum yang beragam.

Sistem warisan Islam, atau dikenal sebagai Faraid, adalah bagian integral dari syariat Islam yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Prinsip utamanya adalah keadilan dan pemerataan yang telah ditetapkan secara ilahi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Faraid, bagian warisan untuk setiap ahli waris (seperti anak laki-laki, anak perempuan, istri, suami, orang tua) telah ditentukan dengan jelas. Contohnya, anak laki-laki umumnya menerima dua kali bagian anak perempuan, yang bukan merupakan diskriminasi melainkan bagian dari keseimbangan tanggung jawab ekonomi dan sosial yang berbeda dalam Islam.

Baca Juga :  BAGAIMANA Judicial Review Dalam Politik Hukum Nasional Indonesia Dapat Mencerminkan Keseimbangan Antara Supremasi Hukum Dan Kepentingan Politik?

Suami dan istri juga memiliki hak waris yang spesifik, memastikan bahwa tidak ada pihak yang terabaikan. Sistem ini sangat detail, mencakup berbagai skenario hubungan kekerabatan, dan bertujuan untuk mencegah perselisihan serta memastikan hak setiap individu terpenuhi.

Di sisi lain, sistem hukum waris yang berlaku di negara-negara sekuler sangat bervariasi, tergantung pada yurisdiksi dan tradisi hukumnya (misalnya, common law atau civil law). Umumnya, hukum waris sekuler menekankan pada kebebasan berkehendak atau “testamentary freedom” dari pewaris. Artinya, seseorang memiliki hak untuk menentukan siapa saja ahli warisnya dan berapa bagian yang akan mereka terima melalui surat wasiat.

Jika tidak ada wasiat, distribusi harta peninggalan akan diatur oleh undang-undang pewarisan yang berlaku di negara tersebut (hukum intestasi). Aturan ini seringkali didasarkan pada hubungan darah atau perkawinan, tetapi tidak selalu menetapkan bagian yang spesifik seperti dalam Islam. Beberapa negara mungkin mengakui hak pasangan hidup, sementara yang lain mungkin memprioritaskan keturunan langsung.

Baca Juga :  Peran Utama Keluarga dalam Pendidikan Anak Secara Islami: Fondasi yang Tak Tergantikan

Perbedaan kunci antara keduanya terletak pada sifat hukumnya. Sistem warisan Islam bersifat normatif dan sakral, tidak dapat diubah oleh kehendak individu, melainkan harus dipatuhi sebagai bagian dari iman. Sementara itu, hukum waris sekuler bersifat positivistik, artinya dibuat oleh manusia dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan sosial dan politik. Fleksibilitas ini memungkinkan penyesuaian dengan konteks modern, namun di sisi lain, potensi sengketa dapat muncul jika wasiat tidak dibuat dengan jelas atau jika ada banyak ahli waris yang merasa dirugikan.

Bagi umat Muslim yang tinggal di negara sekuler, seringkali muncul pertanyaan tentang bagaimana mengintegrasikan kedua sistem ini. Beberapa negara mengizinkan penerapan hukum waris agama jika disepakati oleh semua pihak, sementara yang lain mungkin mengharuskan patuh pada hukum sipil. Memahami perbedaan ini adalah langkah awal yang krusial untuk membuat keputusan yang tepat dan sesuai dengan prinsip keyakinan dan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Apakah Boleh Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur? Simak Penjelasannya!

 

Berita Terkait

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Mengapa dalam Menyusun Sebuah Paragraf Argumentasi Harus Memperhatikan Kohesi dan Koherensi Paragraf?
Tuliskan Rumusan Pancasila Berdasarkan Sidang Panitia Sembilan? Berikut ini Penjelasannya!
Menurut Pendapatmu, Bagaimana Cara Generasi Muda Masa Kini Mengisi Kemerdekaan Agar Sesuai dengan Semangat Perjuangan Para Pahlawan?
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Sebutkan Contoh Perbuatan Tabzir dalam Kehidupan Sehari-hari dalam Hal Makan dan Minum?
Bagaimana Akuntansi Manajemen dapat Membantu Perusahaan dalam Mencapai Keunggulan Kompetitif?
Apa Itu Paradoksal? Memahami Kontradiksi yang Mengandung Kebenaran

Berita Terkait

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Tuesday, 14 October 2025 - 14:39 WIB

Mengapa dalam Menyusun Sebuah Paragraf Argumentasi Harus Memperhatikan Kohesi dan Koherensi Paragraf?

Tuesday, 14 October 2025 - 14:27 WIB

Tuliskan Rumusan Pancasila Berdasarkan Sidang Panitia Sembilan? Berikut ini Penjelasannya!

Tuesday, 14 October 2025 - 10:23 WIB

Menurut Pendapatmu, Bagaimana Cara Generasi Muda Masa Kini Mengisi Kemerdekaan Agar Sesuai dengan Semangat Perjuangan Para Pahlawan?

Monday, 13 October 2025 - 15:59 WIB

Sebutkan Contoh Perbuatan Tabzir dalam Kehidupan Sehari-hari dalam Hal Makan dan Minum?

Berita Terbaru

Keuntungan Menggunakan Layanan WA BNI 24 Jam

Teknologi

Apakah WA BNI 24 Jam? Yuk Cari Tahu Disini!

Tuesday, 14 Oct 2025 - 10:07 WIB