Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

- Redaksi

Friday, 5 December 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

SwaraWarta.co.id – Kementerian Sosial RI telah resmi membuka seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025.

Rekrutmen ini menawarkan 3.003 formasi bagi para pendidik yang ingin berkontribusi pada proyek strategis nasional. Bagi Anda yang memenuhi syarat, memahami jadwal dan persiapannya adalah kunci sukses.

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Sekolah Rakyat

Seluruh proses seleksi berlangsung sangat cepat, dari Desember 2025 hingga Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah timeline penting yang harus Anda catat:

  • Pendaftaran Online: 3 – 7 Desember 2025
  • Seleksi Administrasi: 4 – 8 Desember 2025
  • Pengumuman Hasil Administrasi: 8 – 9 Desember 2025
  • Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT): 21 – 23 Desember 2025
  • Pengumuman Hasil Akhir SKTT: 10 – 12 Januari 2026
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 20 – 30 Januari 2026
Baca Juga :  Paus Fransiskus Disambut Meriah di Istana Negara

Perlu diingat, jadwal ini bersifat tentatif. Segala perubahan akan diumumkan melalui laman resmi SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id) dan situs Kementerian Sosial (https://kemensos.go.id).

Formasi dan Persyaratan Khusus yang Harus Diketahui

Terdapat lima jenis jabatan yang dibuka dalam seleksi ini:

  1. Wali Asuh (Penata Layanan Operasional)
  2. Wali Asrama (Penata Layanan Operasional)
  3. Operator Sekolah (Pengelola Layanan Operasional)
  4. Pengelola Keuangan (Pengelola Layanan Operasional)
  5. Tenaga Administrasi (Operator Layanan Operasional

Penting untuk dicatat, seleksi ini tidak terbuka untuk umum (non-ASN). Persyaratan khususnya sangat spesifik:

  • Berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu di instansi pemerintah dan telah memiliki Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
  • Berusia antara 20 hingga 50 tahun pada saat melamar.
  • Bersedia bekerja secara sif dan diprioritaskan yang bersedia tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Baca Juga :  Penemuan Mayat di Kolam Ikan Apartemen Bekasi Diduga Jatuh dari Lantai Atas, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selain itu, pelamar harus memenuhi persyaratan umum sesuai Pasal 23 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, seperti sehat jasmani-rohani, tidak pernah dipidana, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Tips Mendaftar dan Proses Seleksi

Pendaftaran dilakukan eksklusif secara online melalui portal SSCASN BKN. Pastikan Anda:

  1. Login ke akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
  2. Memilih hanya satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan.
  3. Mengunggah dokumen pindaian berwarna (bukan fotokopi) seperti ijazah, transkrip nilai, dan pas foto formal berlatar belakang merah dalam format PDF yang jelas.

Kelulusan akan ditentukan berdasarkan sistem prioritas dan peringkat terbaik. Prioritas utama diberikan kepada PPPK Paruh Waktu yang sudah bertugas di lingkungan Kemensos, diikuti oleh PPPK Paruh Waktu dari instansi pemerintah lainnya. Seleksi ini tidak dipungut biaya apa pun. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia.

Baca Juga :  Krisdayanti Mundur dari Pilkada Kota Batu: Alasan Masih Jadi Misteri

Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera siapkan dokumen Anda dan akses portal SSCASN sebelum periode pendaftaran berakhir pada 7 Desember 2025. Untuk informasi detail mengenai sebaran lokasi formasi, Anda dapat merujuk langsung pada lampiran pengumuman resmi di situs Kemensos.

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru